INFOKINI,ID, JAKARTA– Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI secara resmi menyatakan bahwa Surat Keputusan (SK) Bupati Gowa terkait pembebasan sementara enam Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Gowa tidak sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Manajemen ASN.
Langkah tegas ini diambil BKN melalui surat bernomor 5461/B.AK.02.02/SD/F.V/2026 bertanggal 24 Agustus 2026 yang ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN, Paryono. Surat tersebut merupakan respon cepat atas pengaduan resmi yang dilayangkan pada 21 Agustus 2026.
Badai di birokrasi Kabupaten Gowa bermula ketika Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, menerbitkan SK pembebasan sementara terhadap enam pejabat strategis atas dasar dugaan pelanggaran berat. Keenam pejabat tersebut terdiri dari Andy Azis Peter (Sekretaris Daerah), Syahrul Syahrir (Inspektur Daerah), Mahmud (Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah), Indra Said (Kepala BKPSDM), Andi Idil Hafid (Sekretaris DPRD), Umar Madjid (Kepala Satpol PP).
Keputusan ini langsung memicu reaksi keras. Para pejabat yang merasa dizalimi mendatangi gedung DPRD Gowa untuk mengadu, lantaran menilai proses pencopotan tersebut dilakukan secara sepihak dan menabrak aturan hukum kepegawaian yang berlaku. Saat pengajukan laporan dan menyampaikan aspirasinya di DPRD Gowa, para pejabat kompak mempertanyakan dasar hukum dan bukti pelanggaran berat yang dituduhkan kepada mereka.
“Sebelum keputusan diterbitkan, kami belum menerima surat panggilan pemeriksaan, belum diperiksa oleh tim pemeriksa, belum menandatangani BAP, serta tidak tahu siapa tim pemeriksanya. Padahal, Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 jelas mengatur bahwa pembebasan sementara dilakukan sejak dimulainya pemeriksaan,” tegas Sekda Gowa, Andy Azis Peter.
Senada dengan Sekda, Andi Idil Hafid (Sekwan) yang telah mengabdi selama 32 tahun menyatakan rekam jejaknya bersih dari segala hukuman disiplin, baik ringan, sedang, maupun berat. Hal serupa diungkapkan Mahmud (Kepala BPKAD) yang mengantongi predikat kinerja terbaik dan hanya tercatat terlambat beberapa menit akibat kemacetan, tanpa pernah mendapat sanksi administratif sebelumnya.
Menindaklanjuti temuan tersebut, BKN memberikan tenggang waktu paling lama 7 (tujuh) hari kepada Bupati Gowa untuk memberikan klarifikasi resmi atas polemik pemberhentian sementara ini. Bupati Gowa juga diwajibkan melaporkan hasilnya langsung kepada Kepala BKN melalui Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN.(*)
















