OJK Resmi Terbitkan Dua POJK Baru, Sah Awasi Bursa Mineral dan Komoditas Strategis

Foto: ist

INFOKINI.ID, JAKARTA– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperkuat landasan hukum pengawasan pasar keuangan dengan menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terbaru. Regulasi ini menjadi acuan utama penyelenggaraan dan pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) di Indonesia.

Dua regulasi anyar tersebut yakni POJK Nomor 15 Tahun 2026 tentang Penahapan Peralihan Tugas dan Wewenang Pengaturan dan Pengawasan Transaksi pada BMKS dari Bappebti ke OJK, serta POJK Nomor 16 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan BMKS.

PDAM

Langkah strategis OJK ini merupakan wujud nyata pelaksanaan mandat Pasal 132A UU Nomor 4 Tahun 2026 (Perubahan UU P2SK) guna menciptakan ekosistem pasar komoditas yang transparan dan efisien.

Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK, Sekar Putih Djarot, menjelaskan bahwa diterbitkannya regulasi ini bertujuan membangun infrastruktur perdagangan komoditas yang wajar, teratur, dan berintegritas tinggi.

“Pengaturan BMKS ditujukan untuk membangun infrastruktur pasar yang dapat menyelenggarakan perdagangan mineral dan komoditas strategis secara transparan serta berintegritas. Pengaturan ini mencakup kepastian pembentukan harga, kliring, hingga pengelolaan risiko,” ujar Sekar Putih dalam keterangan resminya, Sabtu (19/8/2026).

Melalui POJK Nomor 15 Tahun 2026, mekanisme peralihan kewenangan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada OJK dirancang secara bertahap demi mencegah kekosongan hukum serta menjaga stabilitas pasar. Kewenangan OJK atas pengawasan BMKS ini akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2027 mendatang.

Sementara itu, POJK Nomor 16 Tahun 2026 mengatur tata kelola teknis BMKS sebagai satu kesatuan ekosistem utuh. Regulasi mencakup tata cara transaksi, manajemen risiko, pelindungan pengguna jasa, hingga pengelolaan Bukti Kepemilikan Elektronik.

Melalui hadirnya kedua POJK ini, OJK optimistis ekosistem BMKS bakal berkembang lebih sehat, profesional, dan berdaya saing global, sekaligus mendongkrak kepercayaan investor terhadap industri jasa keuangan tanah air.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *