INFOKINI.ID, GOWA– Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Gowa menyita satu unit mobil Toyota HiAce berpelat ganda yang diduga kuat berkaitan dengan kasus pemerasan, pungutan liar (pungli), dan gratifikasi izin toko retail di Kabupaten Gowa.
Operasi penyitaan berlangsung dramatis di Kampung Doja, Desa Tangke Bajeng, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Kamis (17/9/2026) malam. Tim penyidik yang dibantu Unit URC Satreskrim dan Polsek Bajeng harus menderek kendaraan tersebut menggunakan truk Dinas Perhubungan Kota Makassar karena pemegang mobil berinisial SM tak kunjung kooperatif.
Kasat Reskrim Polresta Gowa, AKP Muhailis Haeruddin, mengonfirmasi bahwa penyitaan ini merupakan hasil pengembangan pemeriksaan saksi bernama Ardiansyah. Saat ditemukan di lokasi, mobil fisik berpelat DD 1 SRA tersebut terbukti memiliki nomor rangka yang cocok dengan nomor polisi asli DD 7010 HT yang tengah diburu polisi.
“Mobil ini kami amankan berdasarkan hasil pengembangan penyidikan dan keterangan saksi. Kami masih melakukan pendalaman terkait asal-usul serta hubungannya dengan aliran dana perkara perizinan,” tegas Muhailis.
Proses pengamanan kendaraan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat baru selesai setelah mobil tiba di Mapolresta Gowa pada Jumat (18/9/2026) pukul 04.43 WITA. Polisi pun memanggil SM untuk segera melapor dan memberikan klarifikasi resmi.
Di sisi lain, informasi warga sekitar berinisial MA menyebutkan bahwa kendaraan tersebut selama ini diduga berada di bawah penguasaan oknum anggota TNI aktif yang istrinya menjalankan bisnis kecantikan (skincare). Bahkan, kediaman penguasa mobil tersebut sempat disinggahi pejabat daerah dalam sebuah acara sosial pada Agustus lalu.
Hingga kini, penyidik Tipidkor Polresta Gowa masih terus menggali keterangan saksi dan menelusuri tindak pidana pencucian uang maupun aliran dana ilegal dalam skandal izin retail di wilayah Gowa.(*)
















