Skandal Suap HGB Summarecon dan Jual Beli Jabatan: KPK Geledah Kementrian ATR/BPN, Cium Keterlibatan ‘Orang Dekat’ Menteri

Foto: ist

INFOKINI.ID, JAKARTA– Penyidikan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) lahan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terus menggelinding panas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan maraton di sejumlah lokasi vital, mulai dari markas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), kantor pusat Summarecon, hingga kediaman pejabat tinggi kementerian.

Skandal ini menyedot perhatian publik lantaran KPK berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp106,3 miliar, nominal barang bukti tunai terbesar dalam sejarah Operasi Tangkap Tangan (OTT) lembaga antirasuah tersebut.

PDAM

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Yang mengejutkan, empat di antaranya disinyalir merupakan pihak swasta yang diduga menjadi ‘orang kepercayaan’ Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.

Daftar Lengkap 8 Tersangka Kasus Suap ATR/BPN & Summarecon:

  1. Lampri (LMP): Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN.
  2. Sontang Coin Manurung (SON): Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I.
  3. Adrianto Pitojo Adi (ADR): Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk.
  4. Arif Sugiyanto (ARF): Pihak swasta (Diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN).
  5. Fahd El Fouz / Fahd A Rafiq (FEZ): Pihak swasta (Diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN).
  6. Rizal Pahlevi (LEV): Pihak swasta.
  7. Erwin (ERW): Pihak swasta (Diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN).
  8. Muhammad Fakhry (MF): Pihak swasta (Diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN).

Penggeledahan Maraton: Dari Ruang Dirjen Hingga Rumah Pejabat

Pengusut perkara ini menunjukkan eskalasi signifikan. Pada Kamis (17/9/2026) malam, tim penyidik KPK menyisir Kantor Kementerian ATR/BPN di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Penyidik keluar mengangkut tiga koper hitam berisi dokumen mekanisme layanan pertanahan serta barang bukti elektronik (BBE).

Tiga ruang kerja tingkat Direktorat Jenderal yang digeledah meliputi Ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Ruang Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah.

Tak berhenti di situ, penyidik melanjutkan penggeledahan ke kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur serta rumah kediaman tersangka Lampri di kawasan Bekasi pada Jumat (18/9/2026). Dari kantor Summarecon, KPK menyita dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), catatan keuangan perusahaan terkait PT KCJA, hingga bukti pemblokiran sengketa tanah di Bogor.

Mengusut Gurita Klaster: Suap HGB Hingga Jual Beli Jabatan Internal

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa perkara ini tidak hanya berfokus pada pengurusan izin HGB Summarecon semata. KPK menemukan indikasi kuat adanya dugaan penerimaan ilegal lain di tubuh Kementerian ATR/BPN, termasuk praktik jual beli jabatan.

“Penyidikan ini mencakup dugaan penerimaan internal terkait rotasi, promosi, maupun mutasi jabatan, serta dugaan penerimaan oknum yang berkaitan dengan layanan pertanahan lainnya,” jelas Budi di Gedung Merah Putih KPK.

Terkait potensi penggeledahan di ruang kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, KPK menegaskan langkah tersebut akan disesuaikan dengan kebutuhan pengembangan bukti di lapangan.

Menanggapi namanya dan sejumlah figur dekatnya yang terseret dalam kasus ini, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan komitmennya untuk kooperatif dan menghormati penuh proses hukum yang berjalan di KPK.

“Kami menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum. Kami akan mengikuti dan siap membantu proses yang ada di sini,” ujar Nusron melalui keterangan resminya.

Nusron berharap peristiwa ini menjadi momentum akselerasi pembenahan dan pembersihan tata kelola di internal ATR/BPN. Ia juga menjamin operasi pelayanan pertanahan untuk masyarakat luas tidak akan terganggu.

“InsyaAllah pelayanan tidak terganggu. Kami minta internal tetap solid, layanan pendaftaran, pengukuran, hingga peralihan hak tetap berjalan sesuai jadwal,” tegasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *