DAERAH  

Sasar Pelanggan Bule di Bali, Muncikari Ukraina Jajakan PSK Asing Beromzet Puluhan Juta

Foto: ist

INFOKINI.ID, DENPASAR– Tim gabungan Kanwil Ditjen Imigrasi Bali bersama Polda Bali berhasil membongkar praktik prostitusi online terselubung yang melibatkan belasan Warga Negara Asing (WNA) di Pulau Dewata. Seorang pria asal Ukraina berinisial OG ditangkap usai diduga kuat bertindak sebagai muncikari yang mematok tarif jasa kencan hingga Rp13,9 juta per jam.

Dalam operasi penindakan tersebut, petugas mengamankan total 13 WNA. Sebanyak 12 orang di antaranya diduga berperan sebagai pekerja seks komersial (PSK), sementara OG mengendalikan operasional pemasaran bisnis haram ini secara daring.

PDAM

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kanim Ngurah Rai, Raja Ulul Azmi Syahwali, mengungkapkan bahwa sindikat ini menjaring konsumen melalui berbagai platform digital, mulai dari situs web, Telegram, hingga aplikasi pesan WhatsApp.

“Pada saat pengamanan, kami melacak dan menjangkau mereka melalui kontak WhatsApp, situs web, serta Telegram,” terang Raja Ulul Azmi Syahwali.

Berdasarkan pemeriksaan awal, jaringan ini disinyalir telah beroperasi selama tiga hingga enam bulan di Bali. Tarif yang dipatok untuk para pelanggan tergolong fantastis dan dibedakan berdasarkan asal negara para PSK.

Tujuh WNA asal Nigeria dipasang tarif mulai AUD 800 atau setara Rp10,1 juta per jam. Sementara lima WNA lainnya yang berasal dari Rusia dan Kazakhstan dibanderol lebih mahal, yakni mencapai AUD 1.100 atau sekitar Rp13,9 juta per jam. “Untuk yang dari Rusia tarifnya memang lebih mahal,” imbuhnya.

Sebagian besar target pasar yang disasar kelompok ini adalah sesama wisatawan asing yang tengah menetap atau berlibur di Bali. Sebagian besar pelaku diketahui mengantongi visa izin tinggal kunjungan yang disalahgunakan untuk aktivitas komersial ilegal.

Atas pelanggaran berat tersebut, pihak Keimigrasian menjerat para pelaku menggunakan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan sanksi tegas berupa tindakan administratif keimigrasian hingga deportasi dan penangkalan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *