INFOKINI.ID, MAKASSAR– Gelombang protes menuntut keadilan pembebasan lahan Bendungan Je’nelata meletup keras di pusat Kota Makassar. Seratusan massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Pemuda dan Masyarakat Manuju (APMM) mendatangi Kantor Gubernur Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Jumat (6/11/2026) sekira pukul 10.00 Wita.
Massa melayangkan ancaman boikot total terhadap megaproyek strategis nasional bernilai fantastis Rp8 triliun tersebut menyusul lambannya ganti rugi tanah warga di Kecamatan Manuju dan Kecamatan Bongaya, Kabupaten Gowa.
Jenderal Lapangan APMM, Usman Baddu, bersama Koordinator Lapangan Muh Fajar memimpin langsung aksi damai dengan membawa peraga aksi berupa spanduk protes, megaphone, serta menyodorkan sepuluh poin tuntutan tegas kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Dalam orasinya, APMM menyoroti ketimpangan tajam antara pengerjaan fisik proyek yang terus digenjot dengan realisasi pembebasan lahan warga yang terkatung-katung. Pembangunan fisik bendungan yang dikerjakan oleh KSO China Camc Engineering (CAMCE) bersama Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Je’neberang (BBWSPJ) tercatat sudah mencapai progres 36 persen.
Sebaliknya, pembebasan lahan masyarakat terdampak baru berada di angka 13 persen atau setara dengan pembayaran Rp400 miliar dari total alokasi anggaran Rp8 triliun yang bersumber dari dana pinjaman luar negeri (loan).
“Angkanya sangat fantastis namun minim realisasi, khususnya pembebasan lahan yang masih jauh dari harapan. Saat ini pembebasan lahan masyarakat terdampak baru sekitar 13 persen, sementara bangunan fisik bendungan sudah masuk progres 36 persen tapi kelanjutan pembebasan lahan belum bergerak. Ini sungguh ironi dari siklus proyek yang sudah berjalan 5 tahun sejak 2021,” tegas Muh Fajar di sela-sela aksi.
Situasi tersebut diperparah oleh kedaluwarsanya Surat Keputusan Penetapan Lokasi (SK Penlok) dari Gubernur Sulsel sejak 17 Februari 2026 lalu. Jedah penerbitan SK Penlok baru yang memakan waktu sangat panjang menghentikan seluruh proses pengukuran lahan di lapangan. Akibatnya, masyarakat yang harus segera pindah untuk mencari lokasi tinggal baru menjadi korban karena kepastian ganti rugi tidak kunjung datang.
“Kami datang mendesak pemerintah provinsi untuk segera menerbitkan Penlok baru sebagai dasar pengukuran kembali lahan warga yang belum diselesaikan. Kalau proyek bendungan dibiarkan berjalan lancar, maka pembebasan lahan masyarakat terdampak pun seyogyanya diselaraskan,” seru Usman Baddu.
Menanggapi gelombang protes dan ancaman boikot tersebut, Humas Proyek Bendungan Je’nelata, Sigit Hidayat Kurniawan, angkat bicara. Pihaknya mengarahkan agar persoalan tuntutan lahan dikomunikasikan langsung dengan pihak balai.
“Terkait tuntutan ini bisa koordinasi dengan pihak BBWS karena ini menyangkut lahan. Kalau dari kami berharap tidak ada boikot pekerjaan proyek pembangunan Bendungan Je’nelata,” ujar Sigit Hidayat Kurniawan saat dikonfirmasi.
Dalam dokumen pernyataan sikapnya, APMM merumuskan sepuluh poin tuntutan utama, antara lain memboikot proses pembangunan Bendungan Je’nelata di Kabupaten Gowa, mendesak pihak KSO Camce Engineering menghentikan pengerjaan fisik proyek jika masalah pengukuran dan pembebasan lahan belum diselesaikan secara keseluruhan, mendesak Gubernur Sulsel segera menerbitkan SK Penlok pengadaan tanah Bendungan Je’nelata, mendesak Kepala BBWSPJ dan Kasatker Bendung Pompengan dan Je’nelata mengundurkan diri karena dinilai gagal mengurus permasalahan proyek, menuntut pencopotan Kepala BBWSPJ serta Kasatker terkait yang dinilai lamban dan tidak peka terhadap penderitaan warga terdampak, mendesak Dinas Perkimtan Sulsel dan Biro Otoda Setda Prov Sulsel (Tim Persiapan Pengadaan Tanah) melakukan percepatan pengurusan penerbitan Penlok, mendesak BPN Gowa mempercepat pengukuran lahan secara keseluruhan dan mengancam melaporkan masalah ini ke Kementerian ATR/BPN Nasional jika tidak diseriusi, mendesak Kepala BPN Gowa mundur secara legowo akibat lambannya penanganan pembebasan lahan, mendesak BBWSPJ segera membayarkan ganti rugi atas lahan yang telah diukur tanpa penundaan, dan mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel memberikan pendapat hukum (legal opinion) serta penguatan kepada Pemprov Sulsel dalam percepatan penerbitan SK Penlok.
Saat menggelar aksi di depan Kantor Kejati Sulsel, massa sempat memblokir arus lalu lintas serta membentangkan karton tulisan protes dari arah timur Jalan Urip Sumoharjo menuju Jalan A.P. Pettarani. Massa diterima oleh Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi. Dikarenakan jajaran pimpinan Kejati tengah menjalankan skema kerja Work From Home (WFH), perwakilan massa dijadwalkan kembali pada Senin (9/11/2026) untuk diterima resmi oleh Kasi Datun Kejati Sulsel bersama perwakilan Dinas Perkimtan dan Kesbangpol Sulsel.
Kekecewaan juga diungkapkan perwakilan warga saat bertandang ke Kantor Gubernur Sulsel, lantaran aksi mereka hanya dikawal petugas Satpol PP tanpa ada satu pun pejabat Pemprov Sulsel yang sudi menemui.
Sebagai langkah pamungkas, APMM melayangkan ultimatum 3×24 jam kepada seluruh instansi terkait untuk menunjukkan iktikad baik dan langkah konkret penyelesaian masalah pembebasan lahan. Apabila batas waktu tersebut diabaikan, massa mengancam akan kembali turun ke jalan melancarkan aksi dengan gelombang massa yang jauh lebih besar serta membawa laporan resmi ke Kementerian ATR/BPN di Jakarta.(*)
















