INFOKINI.ID, GOWA – Seorang perempuan berinisial AN (27) mengalami peristiwa mencekam setelah disandera dan diancam menggunakan senjata tajam jenis badik oleh suaminya sendiri, RS (35), di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Korban akhirnya berhasil menyelamatkan diri setelah sekitar lima jam berada dalam penguasaan pelaku. Sementara itu, RS berhasil diamankan aparat kepolisian setelah sempat melakukan pengejaran terhadap korban.
Peristiwa tersebut terjadi di Dusun Palangiseng, Desa Pallangga, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa. Polisi menerima laporan dugaan penyanderaan dan pengancaman pada Rabu (4/11/2026) sekitar pukul 22.15 WITA.
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati korban berada dalam penguasaan suaminya. Pelaku diketahui membawa badik dan berulang kali mengarahkannya kepada korban.
Petugas kepolisian kemudian berupaya melakukan pendekatan persuasif untuk membujuk pelaku agar melepaskan istrinya.
Bahkan, kepala desa dan sejumlah kerabat pelaku turut dilibatkan dalam proses negosiasi. Namun, upaya mediasi tersebut belum membuahkan hasil karena pelaku tetap tidak bersedia melepaskan korban.
Situasi mulai berubah ketika korban berusaha melawan setelah tidak tahan mengalami kekerasan dan sayatan senjata tajam.
Kasat Reskrim Polresta Gowa, Muhalis, menjelaskan bahwa korban akhirnya berhasil melepaskan diri dan berlari ke arah kerumunan petugas sekitar pukul 03.00 WITA, Kamis (5/11/2026).
Melihat istrinya berhasil kabur, pelaku sempat mengejar korban. Namun, aparat kepolisian yang berada di lokasi langsung bergerak mengamankan RS.
Akibat kejadian tersebut, AN mengalami sejumlah luka pada bagian tangan dan leher.
Berdasarkan pemeriksaan sementara kepolisian, insiden tersebut diduga dipicu rasa cemburu pelaku yang mencurigai istrinya menjalin hubungan dengan pria lain.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa persoalan rumah tangga tidak seharusnya diselesaikan melalui kekerasan maupun ancaman yang membahayakan keselamatan pasangan.
Saat ini, pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)
















