INFOKINI.ID, MAKASSAR– Anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang akan dibayarkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 51 Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) Pemerintah Kota Makassar mencapai angka Rp60 miliar. Pembayaran seluruh THR tersebut telah mulai dibayarkan sejak Selasa 26 Maret 2024 dan ditargetkan rampungkan dibayarkan Kamis (28/3/2024) hari ini. Seperti diungkapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, Muh Dakhlan.
“Kita tergetkan semua selesai hari ini. Tapi sebagian besar sudah dicairkan. Memang ada keterlambatan untuk dua SKPD karena keterlambatan dokumen yang dibutuhkan,” ungkap Dakhlan.
Soal besaran THR yang diterima ASN, Dakhlan menyebut, jumlahnya sama dengan satu bulan gaji. Komponen yang akan dibayarkan pada THR meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya. “Besarannya sama dengan gaji,” ujarnya.
Sementara terkait pegawai yang menerima THR adalah ASN, baik berstatus ASN maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sementara tenaga honorer atau Laskar Pelangi tidak mendapatkan THR karena tidak ada juknis tidak mengatur tentang hal tersebut. Sementara untuk Gaji ke-13 akan dibayarkan bulan ada Juni 2024 mendatang atau pada momen penerimaan siswa baru.(*)
















