INFOKINI.ID, GOWA– Tindak lanjut tuntutan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah (LAD) berujung pada sentilan tajam dari pimpinan DPRD Kabupaten Gowa. Wakil Ketua I DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, secara terbuka meminta internal keluarga Kerajaan Gowa membereskan konflik domestik dan menyatukan persepsi sebelum melangkah lebih jauh merancang regulasi baru.
Sikap tegas ditunjukkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa dalam menyikapi gejolak tuntutan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penataan Lembaga Adat dan Budaya Daerah (LAD).
Usulan pencabutan Perda tersebut sebelumnya diajukan oleh pihak keluarga besar Kerajaan Gowa, yang dipimpin oleh Andi Muhammad Imam Daeng Situ, bersama elemen keluarga yang sepaham.
Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Jumat (7/8/2026) lalu, Wakil Ketua I DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, menegaskan bahwa DPRD pada prinsipnya siap memproses pembatalan aturan kontroversial tersebut.
Di tengah bergulirnya aspirasi dari Lembaga Adat Kerajaan Gowa, Hasrul Rajab menyoroti dinamika internal keluarga istana yang sempat mencuat dalam rapat. Mengingat adanya tudingan bahwa Perda LAD menjadi biang kerok perpecahan keluarga kerajaan, Hasrul memberikan respon balasan yang menohok.
“Kami memberi saran kepada keluarga Kerajaan Gowa untuk melakukan pertemuan internal terlebih dahulu dengan seluruh pihak keluarga kerajaan yang lain. Satukan dulu visi dan misinya. Ada yang mengungkapkan bahwa alasan tidak bersatunya keluarga kerajaan karena adanya Perda ini. Jadi saya balik, keluarga kerajaan bersatu dulu, baru kemudian bersama-sama merancang Perda yang baru,” ujar Politis Partai Gerindra ini.

Hasrul juga menjabarkan, bahwa dari RDP yang menghadirkan perwakilan Lembaga Adat Kerajaan Gowa, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, serta Bagian Hukum Setda Kabupaten Gowa, dihasilkan beberapa poin keputusan resmi, yaitu:
1. DPRD Kabupaten Gowa secara resmi menerima aspirasi pencabutan Perda No. 5/2016 sebagai wujud fungsi representasi rakyat.
2. DPRD menyerahkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa untuk menyusun Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pencabutan. Dokumen tersebut nantinya wajib melalui proses harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi di Kanwil Kementerian Hukum.
3. DPRD Gowa menyatakan siap penuh menindaklanjuti dan membahas Ranperda pencabutan Perda LAD segera setelah Pemkab Gowa menyerahkan dokumen pendukung sesuai regulasi perundang-undangan.
4. DPRD menyepakati untuk menjadwalkan kembali RDP berikutnya dengan mengundang pihak-pihak lain yang dianggap perlu.
Di sisi lain, sehari sebelum RDP digelar 20 rumpun keluarga Kerajaan Gowa lainnya, menggelar pertemuan dan silaturrahmi yang menegaskan komitmen keluarga besar untuk menyelesaikan dinamika internal secara sejuk, bermartabat, dan berlandaskan kebersamaan.
Ketua Forum Komunikasi Gerakan Pelanjut Sultan Hasanuddin (FKGP), Andi Pangerang Nur Akbar, yang menyesalkan tidak hadirnya Andi Imam dalam dua kali undangan forum keluarga, termasuk saat pembahasan acara Kalompoang dan wacana penataan inventaris di Balla Lompoa. Andi Pangerang menegaskan bahwa tatanan Kerajaan Gowa bersifat luas dan menaungi banyak klan, bukan hanya satu garis keturunan.
Andi Pangerang juga menegaskan bahwa persoalan tatanan adat dan kekeluargaan di Gowa sejatinya sangat simpel jika semua pihak mau berjiwa besar untuk duduk bersama secara internal tanpa harus memicu kegaduhan di luar.
Menanggapi wacana pencabutan Peraturan Daerah (Perda) LAD Gowa, Andi Pangerang menilai langkah pencabutan Perda secara total kurang tepat dan akan memakan proses yang rumit. Menurutnya, aturan kelembagaan adat sejatinya merupakan turunan dari Permendagri yang berniat baik untuk membangkitkan kembali budaya serta adat istiadat di tingkat desa.
“Kalau Perda dicabut itu ribet dan panjang urusannya. Lebih baik kita revisi saja pasal per pasalnya. Nanti kita sama-sama rembuk di DPR, dibentuk Pansus-nya, diagendakan acaranya, dan kita rapat dengar pendapat (RDP) bersama. Itu jalan terbaik. Karena terkait Perda LAD, ketimbang dicabut yang prosesnya rumit, lebih baik kita usulkan revisi pasal per pasal melalui RDP di DPRD,” ujar Andi Pangerang, saat ditemui 6/8/2026, usai pertemuan.
Stateman tegas lainnya juga disampaikan Andi Patarai Manginruru yang menegaskan bahwa berbicara adat erat kaitannya dengan adab. Cucu Raja Gowa ke-36 (Andi Idjo Karaeng Lalolang) ini, memberikan klarifikasi penting mengenai klaim representasi keluarga.
Ia menegaskan bahwa aksi yang terjadi sebelumnya tidak mewakili klan besar Andi Idjo secara keseluruhan. “Berbicara Kerajaan Gowa itu merangkul secara global. Demikian juga jika berbicara adat tentu sasarannya adalah adab dan perilaku. Jika kita merasa keturunan orang beradab, tunjukkanlah perilaku yang menenangkan. Ruang mediasi dan musyawarah selalu terbuka lebar,” ungkap Andi Patarai santun.(*)















