INFOKINI.ID, GOWA – Polisi menangkap 3 orang di Kabupaten Gowa saat bertransaksi minuman keras, malam tadi. Dari handphone yang disita ditemukan rekaman video saat mereka sedang mengonsumsi narkoba.
Ketiganya ditangkap dalam operasi yang digelar Unit Perintis Presisi Samapta Polres Gowa di wilayah Kecamatan Somba Opu. Mereka yang ditangkap yakni R (22) (penjual miras), NA (24) dan MA (22) yang merupakan pembeli.
Operasi dipimpin Kasat Samapta Polres Gowa AKP Cahyadi. Adapun lokasi patroli difokuskan pada kawasan rawan kejahatan, yakni Jl Mesjid Raya, Jl Basoi Daeng Bunga, dan Jl Manggarupi.
AKP Cahyadi mengemukakan, sasaran operasi mencakup berbagai bentuk gangguan kamtibmas, seperti kejahatan jalanan, kasus 3C (Curat, Curas, dan Curanmor), premanisme, perang kelompok, peredaran miras, penyalahgunaan narkoba, kepemilikan senjata tajam, serta tindak kejahatan lainnya.
“Dalam pelaksanaan patroli, tim berhasil mengamankan tiga orang yang kedapatan sedang melakukan transaksi minuman keras tradisional jenis tuak (ballo) di sekitar Bukit Manggarupi, Kelurahan Bonto-Bontoa, Kecamatan Somba Opu,” ujar Cahyadi.
Dari penangkapan ini disita barang bukti berupa dua ember tuak. Ketiga pelaku kemudian dibawa ke Mako Polres Gowa.
Dari hasil pemeriksaan lanjutan terhadap alat komunikasi milik R, ditemukan video singkat yang memperlihatkan indikasi aktivitas penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Menindaklanjuti hal tersebut, AKP Cahyadi langsung berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Gowa untuk penyelidikan lebih lanjut terhadap dugaan keterlibatan pelaku dalam kasus narkotika.
“Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukum Polres Gowa. Kami akan terus hadir di tengah masyarakat untuk menjaga situasi tetap aman dan tertib,” ujar AKP Cahyadi.












