Pengembangan Kasus Pungli PBG Gowa: Polresta Terbitkan LP Baru, Kantongi Nama Calon Tersangka Berikutnya

Kasat Reskrim Polresta Gowa, AKP Muhailis Haeruddin.(Foto:ist)

INFOKINI.ID, GOWA– Kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bernilai Rp1,8 miliar di Kabupaten Gowa memasuki babak baru. Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Gowa dijadwalkan bakal memeriksa Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang.

Langkah ini diambil setelah nama Bupati Gowa disebut-sebut oleh sejumlah saksi dalam pusaran perkara yang sebelumnya telah menetapkan Kepala Dinas Perkimtan Gowa, Abdullah Sirajuddin, sebagai tersangka.

PDAM

Kasat Reskrim Polresta Gowa, AKP Muhailis Haeruddin, membenarkan keterlibatan nama orang nomor satu di Gowa tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi.

“Sejumlah saksi menyebutkan nama Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang dalam pemeriksaan perkara pungli PBG yang kini Polresta Gowa tangani,” ungkap AKP Muhailis Haeruddin saat dikonfirmasi, Selasa (4/8/2026).

Muhailis menegaskan bahwa pihak kepolisian telah melayangkan surat panggilan resmi untuk mengambil keterangan dari Bupati Gowa guna membuat terang perkara ini.

“Kami sudah layangkan panggilan dan berencana mengambil keterangan Bupati Gowa sebagai saksi dalam kasus pungli PBG yang menyeret namanya. Rencananya dalam waktu dekat ini kami jadwalkan pemeriksaan di Unit Tipikor Satreskrim Polresta Gowa,” jelasnya.

Tak hanya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati, Polresta Gowa juga membeberkan adanya temuan fakta baru yang berpotensi menyeret pihak lain menjadi tersangka. Penyidik telah resmi menerbitkan Laporan Polisi (LP) baru sebagai bentuk pengembangan kasus perizinan tersebut.

“Benar, penyidik kami telah menerbitkan laporan polisi (LP) baru sebagai hasil pengembangan perkara dugaan penyimpangan dalam proses perizinan tersebut. Hasil pengembangan perkara yang sebelumnya menjerat Kepala Dinas Perkimtan kini mengarah pada dugaan tindak pidana lain dalam proses perizinan,” beber Muhailis.

Menurutnya, diterbitkannya LP baru ini didasari oleh kesesuaian antara alat bukti dengan keterangan dari saksi-saksi yang diperiksa. Saat disinggung mengenai sosok calon tersangka baru, AKP Muhailis enggan terburu-buru membeberkan identitasnya ke publik, meski mengisyaratkan pihak penyidik telah mengantongi nama tersebut.

“Mengenai akan adanya tersangka baru, teman-teman sabar dulu ya. Kita pasti akan ekspos ke publik, yang pastinya kami sudah kantongi namanya,” tegas Kasat Reskrim Polresta Gowa.

Sebagaimana diketahui, berkas perkara kasus pungli PBG yang menjerat Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Gowa sebelumnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gowa untuk diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan terbitnya LP baru dan agenda pemeriksaan Bupati Gowa, perhatian publik kini tertuju pada pengungkapan dalang serta tersangka baru dalam skandal perizinan ini. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *