Masih Buka saat PSBB, Satpol PP Warning Pelaku Usaha Non Pangan

Kepala Satpol PP Kabupaten Gowa, Alimuddin Tiro, saat mewarning pelaku usaha non pangan di Pasar Sentral Sungguminasa. (foto:ist)

INFOKINI.ID, GOWA— Masih terus buka saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), pelaku usaha non pangan diwarning Satyan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gowa. Kepala Satpol PP Kabupaten Gowa, Alimuddin Tiro mengatakan, telah ada aturan bagi pelaku usaha non pangan untuk tidak membuka usahanya selama PSBB diberlakukan. Bahkan Alimuddin mewarning sejumlah pelaku usaha non pangan di Pasar Sentral Sungguminasa yang masih beroperasi, agar siap dengan konsekuensi dan sanksi yang akan diterimanya jika melanggar aturan.

“Seluruh pelaku usaha non pangan diminta untuk tak beroperasi selama diberlakukannya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kabupaten Gowa. Ini merujuk pada aturan protokol kesehatan penanganan virus corona atau covid-19, bagi daerah yang menerapkan PSBB untuk memutus mata rantai penyebaran,” jelas Alimuddin. Ditegaskannya, seluruh toko dan usaha di luar non pangan wajib di tutup selama PSBB, kecuali pada sektor kesehatan seperti apotek, toko herbal dan sejenisnya, sektor komunikasi dan informasi seperti usaha pulsa dan kuota internet, kemudian toko bahan bangunan dan usaha makanan dan minuman. “Khusus untuk usaha makanan seperti warung makan, restoran dan warung kopi operasionalnya harus bungkus atau take away. Itupun hanya diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 Wita,” katanya saat melakukan pemantau, Selasa (12/5/2020).

“Kami dapat info, masih ada toko yang buka di luar aturan yang diperbolehkan. Jadi kami mengecek langsung ternyata benar. Kami sudah memberikan teguran, dan jika dilanggar lagi kita akan cabut izin usahanya. Semua dalam rangka memutus rantai penularan Covid-19,” ujarnya.(lin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *