INFOKINI.ID, GOWA– Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, buka suara menanggapi kegemparan publik menyusul penerbitan Surat Keputusan (SK) penonaktifan massal terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Andy Azis Peter bersama 15 Pejabat Tinggi Pratama lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa.
Menolak jika narasi kebijakan ekstrem tersebut disebut memicu krisis pemerintahan, Bupati Husniah menegaskan bahwa perombakan besar-besaran ini merupakan langkah biasa demi efektivitas birokrasi.
“Saya rasa bukan kisruh. Ini hal yang lazim bagi pemerintah daerah untuk menata pemerintahannya agar lebih baik,” tegas Husniah merespon riuh isu nonjob belasan pejabat di daerahnya.
Langkah “sapu bersih” jajaran pimpinan SKPD ini sempat memicu isu miring terkait stabilitas birokrasi di Kabupaten Gowa. Namun, Bupati Husniah membantah keras anggapan bahwa keputusannya berisiko melumpuhkan roda pemerintahan maupun pelayanan umum.
Husniah menyatakan tindakan penonaktifan 16 pejabat tinggi tersebut sepenuhnya berada dalam koridor tugas dan kewenangannya sebagai kepala daerah untuk melipatgandakan kinerja ASN. Ia menilai kabar yang beredar di luar mengenai status nonjob massal terlalu dibesar-besarkan dan tidak sesuai fakta lapangan.
Pihaknya menjamin seluruh unit kerja dan pelayanan masyarakat tetap berjalan normal tanpa gangguan. “Terkhusus kepada pelayan masyarakat, jangan pernah terpengaruh oleh hal-hal yang terjadi di internal ASN atau Pemkab Gowa,” imbaunya.
Di sisi lain, kebijakan mengejutkan ini memantik reaksi keras dari jajaran legislatif. Wakil Ketua 1 DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, mengungkapkan pihak DPRD belum menerima tembusan resmi mengenai penonaktifan belasan pejabat tersebut, kecuali untuk posisi Sekretaris DPRD (Sekwan).
DPRD Gowa secara khusus menyoroti prosedur pemberhentian Sekwan yang dinilai menabrak aturan perundang-undangan. Hasrul menyebutkan bahwa sesuai aturan yang tertuang di UU 23/2014, bahwa pengangkatan maupun pemberhentian Sekwan wajib mendapatkan persetujuan resmi dari pimpinan DPRD.
Atas kondisi ini, DPRD Gowa berencana bersurat secara resmi kepada Bupati untuk meminta klarifikasi serta penjelasan dasar hukum atas kebijakan pencopotan massal ini. Hasrul mengingatkan agar jabatan ASN tidak dijadikan panggung dinamika politik, terlebih saat ini proses Hak Menyatakan Pendapat (HMP) di DPRD tengah bergulir.
Daftar 16 Pejabat Tinggi Pemkab Gowa yang infonya santet bahwa mendapatkan SK dibebastugaskan:
1. Andy Azis Peter (Sekretaris Daerah)
2. Natsir Arif (Asisten 3)
3. Andi Idil Hafid (Sekretaris DPRD)
4. Agus Harahap (Kepala Dinas Perhubungan)
5. Syahrul Syahrir (Kepala Inspektorat)
6. Mahmud (Kepala BPKAD)
7. Ary Mahdin Asfari (Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan)
8. Muh. Sahir (Kepala Dispora)
9. Abidzar Husain Sulaiman (Kepala Dinas Perpustakaan)
10. Sujjadan (Kepala Bappeda)
11. Indra Said (Kepala BKPSDM)
12. Indra Wahyudi (Kepala Bapenda)
13. Indra Setiawan (Kepala Dinas PTSP)
14. Taufiq Mursad (Kepala Dinas Pendidikan)
15. Muh. Fajaruddin (Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian)
16. Umar Madjid (Kasatpol PP)














