Golkar Makassar Siapkan Usulan Perombakan AKD di DPRD Kota Makassar

Anggota DPRD Kota Makassar, Andi Suharmika. (Foto:ist)

INFOKINI.ID, MAKASSAR–Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar Makassar berencana mengusulkan perombakan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPRD Kota Makassar.

Langkah ini sejalan dengan masuknya Apiaty K Amin Syam sebagai Anggota DPRD Makassar melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) menggantikan almarhum Ruslan Mahmud.

Sekretaris DPD II Golkar Makassar, Andi Suharmika, mengungkapkan pihaknya telah melakukan konsultasi dengan Sekretariat DPRD terkait rencana perombakan tersebut.

“Kami lagi konsultasikan hal ini ke sekretariat, kalau memungkinkan kami rolling, karena ada kekosongan di Komisi A, jadi Bu Apiaty bisa ke komisi lain,” ujar Andi Suharmika, Kamis (22/05/2025).

Ia menambahkan, jika mendapatkan izin dari pimpinan DPRD, pihaknya akan segera menggelar pleno untuk menentukan formasi baru AKD di DPRD Makassar.

“Kami akan pleno kembali untuk mengisi AKD,” tuturnya.

Diketahui, Ruslan Mahmud sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi A DPRD Makassar.

Apiaty K Amin Syam dijadwalkan mengisi kekosongan tersebut. Namun, jika Fraksi Golkar memutuskan perombakan AKD, penempatan Apiaty bisa saja dialihkan ke komisi lain.

Saat ini, DPRD Kota Makassar memiliki delapan AKD, yakni Komisi A Bidang Pemerintahan, Komisi B Bidang Ekonomi dan Keuangan, Komisi C Bidang Infrastruktur, Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat, Badan Musyawarah, Badan Anggaran, Badan Pembentukan dan Perumusan Perda (Bapemperda), serta Badan Kehormatan (BK).

Sekretaris DPRD Kota Makassar, Dahyal, menyampaikan pihaknya akan menyampaikan usulan tersebut kepada pimpinan DPRD. Jika mendapat persetujuan, Golkar dapat melakukan pengusulan AKD yang baru.

Menurut Dahyal, sesuai tata tertib DPRD, perombakan AKD dilakukan dua kali dalam satu periode atau setiap 2,5 tahun sekali. Sementara masa kerja anggota dewan periode ini baru berjalan delapan bulan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *