DPRD dan Pemkab Gowa Tetapkan Ranperda Perubahan Pengelolan Barang Milik Daerah

INFOKIN.ID, GOWA– DPRD Kabupaten Gowa dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa memparipurnakan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Paripurna yang digelar di ruang rapat DPRD itu, dipimpin Wakil Ketua DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab (HAR) dan dihadiri Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, serta unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Gowa, Jumat (9/1/2026).

Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, mengatakan penetapan ranperda tersebut menjadi momentum awal tahun 2026 untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih bersih dan transparan. Pada kesempatan itu, Pemerintah Kabupaten Gowa juga menyerahkan empat ranperda kepada DPRD Kabupaten Gowa, masing-masing ranperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik, Kabupaten Layak Anak, serta Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Penyerahan Ranperda ini merupakan agenda strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagai wujud sinergi antara Pemerintah Kabupaten Gowa dan DPRD Kabupaten Gowa dalam menjalankan fungsi pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, serta fungsi legislasi,” pungkasnya.

Pembahasan penetapan perubahan ranperda.(Foto:ist)

Husniah juga menegaskan bahwa penerapan atas ranperda ini menjadi langkah nyata dalam melindungi aset daerah bagi kepentingan masyarakat. “Penetapan ranperda ini merupakan langkah nyata administrasi yang lebih kokoh dan bentuk perlindungan maupun pemanfaatan aset daerah yang lebih optimal demi kesejahteraan masyarakat Gowa,” ungkapnya.

Regulasi terkait aset daerah ini menurut Husniah, merupakan tuntutan kebutuhan dalam upaya meningkatkan kepastian hukum, menyesuaikan perkembangan hukum nasional, mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta memperkuat akuntabilitas dan transparansi pengelolaan aset daerah yang berdampak pada kualitas laporan keuangan pemerintah daerah.

“Aturan yang jelas ini akan berdampak positif dalam pengelolaan barang milik daerah yang efisien dan efektif, dimana berdampak langsung pada kinerja pemerintahan secara keseluruhan, serta berkontribusi pada PAD jika dikelola secara optimal. Sehingga melalui peraturan daerah ini akan menghasilkan data yang lebih jelas dan akurat terkait aset-aset yang dimiliki oleh pemerintah daerah sekaligus memperkuat tata kelola aset yang transparan dan akuntabel,” jelasnya.

Terkait penetapan ranperda, Sekretaris Dewan, Andi Idil Hafid menyebutkan bahwa prosesnya telah melalui berbagai tahapan. “Sebelum penetapan ada proses yang telah dilalui, mulai penyerahan ranperda, pembahasan, pandangan umum hingga penetapan.
Diharapkan, dengan ditetapkannya ranperda ini pengelolaan barang milik daerah bisa lebih optimal, khususnya dalam pemanfaatan peningkatan PAD,” tutupnya.

Turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Andy Azis, perwakilan jajaran Forkopimda Kabupaten Gowa, para pimpinan SKPD dan camat lingkup Pemkab Gowa.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *