Tersangka Kasus Korupsi MBG Bertambah Jadi 6 Orang

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi. (Foto: Dok. Kejagung)

INFOKINI.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan 1 orang dari pihak swasta, yani Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory, Harimas Sihombing (GHS), sebagai tersangka baru kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dengan begitu, saat ini total sudah ada 6 tersangka dalam kasus tersebut.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan GHS selaku pihak swasta diminta oleh eks Kepala BGN, Dadan Hindayana, untuk mencari mitra-mitra yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

PDAM

“GHS memberikan sejumlah mata uang baik dalam bentuk asing maupun rupiah kepada saudara DH,” ujar Syarief dalam konferensi pers, Kamis (18/6/2026).

Atas perbuatannya, setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka GHS langsung ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung (Kejagung).

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program MBG periode 2025-2026.

Kelimanya yakni eks Kepala BGN Dadan Hindayana; eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; Asep Yusuf Somantri (AYS); dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono.

Untuk informasi, dalam perkara ini, Kejagung menjelaskan program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan SPPG yang terafiliasi dengan sekolah penerima. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN. Selain itu, banyak yayasan sejatinya juga tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.

Selain itu, juga terdapat mark up harga pengadaan barang, sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG. Mulai dari 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet serta 5.400 unit televisi 75 inch. (int)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *