INFOKINI.ID, MAKASSAR– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan bersama Polres jajaran berhasil menggulung jaringan mafia penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi. Tak main-main, kerugian negara akibat aksi culas ini menembus angka fantastis, yakni hampir Rp70 miliar!
Keberhasilan luar biasa ini diekspos langsung oleh Kapolda Sulsel, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam konferensi pers yang digelar di Dermaga Pelindo Makassar, Selasa (2/6/2026). Agenda ini turut dihadiri oleh Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, jajaran Forkopimda, serta Pejabat Utama Polda Sulsel.
Kapolda Sulsel menegaskan bahwa operasi besar-besaran ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam mengawal kebijakan Presiden untuk memastikan subsidi energi tepat sasaran. “Polda Sulsel didukung oleh instansi terkait berkomitmen penuh menjalankan kebijakan pemerintah, termasuk perintah Presiden dalam pengendalian migas, guna memastikan subsidi tepat sasaran,” tegas Irjen Pol Djuhandhani.
Pengungkapan kasus kakap ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/228/II/2026/SPKT/POLDA SULSEL tertanggal 26 Februari 2026. Bergerak cepat, petugas langsung mengamankan armada tempur para pelaku, mulai dari 2 unit kapal SPOB, 7 unit mobil truk transportir, hingga 120.000 liter biosolar.
Tak berhenti di situ, pengembangan kasus selama periode Januari hingga Mei 2026 menghasilkan angka yang mencengangkan. Polisi berhasil mengendus 37 laporan polisi dengan total 45 orang tersangka.
Daftar aset dan barang bukti raksasa yang berhasil disita dari tangan mafia migas:Armada laut dan darat, yaitu 1 unit kapal tanker, 2 unit kapal SPOB, 18 unit mobil tangki, 17 unit mobil penumpang, dan 6 unit dump truck. Ikut disita BBM dan LPG bersubsidi sebanyak 229.123 liter solar, 3.031 liter pertalite, 332 jerigen solar, 12 tandon (kapasitas 1.000 liter), serta 1.541 tabung LPG 3 kg.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel telah menetapkan 7 tersangka utama dalam pusaran kasus ini, yaitu SD, AD, FA, ASY, SG, RN, dan MG. Namun, 4 di antaranya saat ini berstatus buron alias Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu AD, FA, RN, dan MG. Polisi memastikan akan terus mengejar para pelaku hingga ke lubang sembunyi mana pun.
Akibat keserakahan para mafia ini, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp69.907.907.343. Nilai kerugian fantastis ini setara dengan jatah BBM untuk 205.611 kendaraan rakyat (dengan asumsi pengisian rata-rata 50 liter per kendaraan).
Ancaman Hukuman: Para tersangka dijerat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Keberhasilan Polda Sulsel ini langsung mendapat tepuk tangan dari Pemerintah Provinsi. Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, menyebut ini sebagai prestasi yang luar biasa dan berjanji akan memberikan penghargaan khusus bagi tim yang terlibat.
“Ini merupakan pengungkapan yang luar biasa. Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolda Sulsel dan jajaran Ditreskrimsus,” ujar Andi Sudirman.
Senada dengan Gubernur, Kepala BPH Migas juga memuji operasi ini dan menyebutnya sebagai salah satu pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi terbesar di Indonesia. Langkah tegas Polda Sulsel ini menjadi bukti nyata bahwa negara tidak akan kalah oleh mafia yang menyengsarakan masyarakat luas.(*)















