Saling Kait Berujung Mangkir: Dua Agenda DPRD dan Polresta Gowa untuk Husniah Talenrang Batal Serentak

Hasrul Abdul Rajab.(Foto:ist)

INFOKINI.ID, GOWA– Dua agenda yang dijadwalkan khusus untuk Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang pada Senin (10/8/2026) gagal dilaksanakan. Rapat Paripurna DPRD Gowa terkait Hak Menyatakan Pendapat (HMP) dan agenda pemeriksaan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang di kepolisian sama-sama batal terlaksana. Paripurna DPRD yang awalnya dijadwalkan hari ini terpaksa diundur ke Rabu, 12 Agustus 2026, karena menyesuaikan jadwal pemeriksaan Bupati Gowa di Polresta Gowa, yang pada akhirnya justru batal karena Husniah juga kembali tidak hadir.

Husniah Talenrang, tercatat dua kali absen dari panggilan penyidik Tipidkor Satreskrim Polresta Gowa (Jumat, 7 Agustus dan Senin, 10 Agustus 2026).

PDAM

Rencana DPRD Gowa menggelar Rapat Paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP) terpaksa ditunda akibat termakan alasan jadwal pemeriksaan hukum Bupati Gowa di kepolisian, yang ternyata juga berujung nihil. Padahal karena alasan pemeriksaan itulah, DPRD mengundur Paripurna DPRD Gowa tersebut ke hari Rabu (12/8/2026) mendatang.

​Wakil Ketua I DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, mengungkapkan bahwa pihaknya baru mengetahui kepastian jadwal pemeriksaan hukum Bupati Gowa pada hari ini, sehingga Badan Musyawarah (Banmus) langsung mengambil langkah cepat untuk melakukan penyesuaian jadwal.

​”Hari ini kami tahu kalau jadwal pemeriksaannya, makanya kami undur ke Rabu. Tadinya paripurna direncanakan hari ini. Saya tadi memimpin rapat Badan Musyawarah dan ditetapkan jadwal paripurna Hak Menyatakan Pendapat itu di hari Rabu, 12 Agustus 2026, pukul 09.00 Wita,” ujar Hasrul, Senin (10/8/2026).

​Hasrul menambahkan, dalam tata tertib legislatif, Bupati Gowa tetap diundang selaku Kepala Daerah untuk hadir langsung guna menyampaikan pendapatnya secara resmi di hadapan sidang paripurna setelah mendengarkan pandangan dari fraksi-fraksi DPRD.

​Ironisnya, alasan penundaan sidang paripurna yang merujuk pada agenda pemeriksaan Bupati Gowa di Polresta Gowa justru bertepuk sebelah tangan. Sitti Husniah Talenrang kembali tidak memenuhi panggilan penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Gowa sebagai saksi.

​Kasat Reskrim Polresta Gowa, AKP Muhailis Haeruddin, secara tegas membenarkan ketidakhadiran orang nomor satu di Gowa tersebut.
​”Bupati Gowa tidak datang penuhi panggilan hari ini,” kata AKP Muhailis.

​Kendati demikian, pihak kepolisian telah menerima konfirmasi baru dari tim kuasa hukum Bupati Gowa. Sitti Husniah Talenrang dikabarkan berjanji akan memenuhi panggilan penyidik pada keesokan harinya, Selasa (11/8/2026).

​Sebelumnya, kuasa hukum sempat melayangkan permintaan agar pemeriksaan diundur hingga Jumat. Namun, permintaan tersebut ditolak mentah-mentah oleh penyidik.

Tidak hanya itu, pihak bupati juga sempat meminta agar proses pemeriksaan dilakukan secara khusus di Rumah Jabatan Bupati Gowa dengan alasan keamanan. Permintaan ini kembali ditolak tegas oleh kepolisian yang menilai bahwa pemeriksaan di Mapolres Gowa jauh lebih aman.

​Dengan mangkirnya Bupati Husniah pada Senin ini, tercatat Sitti Husniah Talenrang sudah dua kali absen dari agenda panggilan penyidik Polresta Gowa. Pada pemanggilan sebelumnya, Jumat (7/8/2026), ia juga berhalangan hadir dengan alasan adanya agenda kedinasan lain yang mendesak.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *