DPRD Gowa Bulat Suara! 7 Fraksi Resmi Usulkan Hak Menyatakan Pendapat, HAR: Itu Berdasarkan Fakta dan Bukti

Hasrul Abdul Rajab.(Foto:ist)

​INFOKINI.ID, GOWA– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa secara resmi dan bulat sepakat menggulirkan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) terhadap berbagai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang.
​Keputusan sakral ini diketok dalam Rapat Paripurna bertekanan tinggi yang digelar di Gedung DPRD Gowa, setelah tujuh fraksi bulat tak bersisa menyatakan setuju untuk mengajukan HMP, Rabu (12/8/2026).

Penggunaan usulan HMP ini menjadi puncak dari rangkaian panjang investigasi legislatif, mulai dari guliran hak angket, pemeriksaan maraton sejumlah saksi, hingga pemanggilan bupati selaku pihak terperiksa yang ternyata menjadi sorotan tajam karena orang nomor satu di Kabupaten Gowa itu, memilih walk out dari ruang sidang tanpa memberikan keterangan atas sejumlah dugaan yang ditudingkan kepadanya.

PDAM

​Rapat paripurna ini menunjukkan soliditas tinggi di tubuh legislatif Gowa. Tercatat sebanyak 44 dari 45 anggota DPRD Gowa hadir secara fisik untuk menggunakan hak konstitusionalnya.
​Sidang dipimpin langsung oleh jajaran lengkap pimpinan DPRD Gowa, teridri dari Ketua DPRD Fahmi Adam,Wakil Ketua I Hasrul Abdul Rajab, Wakil Ketua II Taufik Surullah, wakil Wakil Ketua III Tyna Mawangi Haji Ti’no.

Sidang paripurna untuk agenda Hak Menyatakan Pendapat (HMP) DPRD Kabupaten Gowa.(Foto:ist)

​Tanpa ada satu penolakan, ketujuh fraksi di DPRD Gowa, yaitu ​Fraksi PPP, ​Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat, Fraksi Nasdem, Fraksi PAN dan Fraksi Gowa Sejahtera, sepakat membubuhkan persetujuan bersama untuk mengusulkan HMP terhadap Bupati Sitti Husniah Talenrang.

​Langkah konstitusional berikutnya, dokumen hasil persetujuan paripurna ini akan segera diboyong dan diajukan secara resmi kepada Mahkamah Agung (MA) untuk proses pemeriksaan dan pengujian hukum lanjutan.

“Sore ini pimpinan DPRD Gowa berangkat ke Jakarta untuk membawa hasil pengajuan Hak Menyatakan Pendapat dari DPRD Gowa ke Mahkamah Agung,” jelas Waki.Ketua 1 Hasrul Abdul Rajab, saat dihubungi usai paripurna.

HAR juga menegaskan bahwa langkah konstitusional ini bukan sekadar keputusan politis, melainkan murni tindak lanjut objektif berbasis fakta dan alat bukti. Tiga Poin krusial penegasan terkait pengusulan HMP disampaikannya, bahwa keputusan kelembagaan murni berbasis bukti dan fakta pansus. DPRD Gowa menegaskan bahwa HMP bukanlah langkah yang diambil secara serampangan atau reaktif. Keputusan ini merupakan ujung dari rangkaian kerja maritim Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket.

​”Berdasarkan laporan akhir Pansus, dokumen, keterangan saksi, hingga kajian mendalam yang dipaparkan dalam forum dewan, ditemukan fakta-fakta yang dinilai kuat berkaitan langsung dengan dugaan penyimpangan, penyalahgunaan kewenangan, hingga dugaan perbuatan tercela dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pimpinan dewan memastikan langkah ini ditempatkan sepenuhnya dalam kerangka hukum demi kepentingan masyarakat luas, bukan dilandasi konflik personal antara legislatif dan eksekutif,” ujarnya.

HAR juga menambahkan bahwa keputusan untuk menyatakan HMP ini
bukan memvonis. Karena sebagai lembaga legislatif, DPRD Gowa menyadari batasan kewenangannya dan tidak memposisikan diri sebagai eksekutor yang memutus kesalahan hukum secara final. “Jika dari hasil rapat paripurna secara hukum terbukti memenuhi persyaratan untuk mengusulkan pemberhentian kepala daerah, maka proses tersebut akan digulirkan secara prosedural. Seluruh berkas dan hasil temuan akan diserahkan secara resmi kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) untuk mendapatkan pemeriksaan, pertimbangan, dan putusan yudisial sesuai koridor hukum yang berlaku,” tambahnya.

Terkait HMP ini, HAR menggaransikan bahwa Pimpinan DPRD Gowa menjamin seluruh proses lanjutan HMP akan dikawal secara transparan, akuntabel, profesional, dan akurat. Dewan tetap membuka ruang bagi pihak terlapor untuk memberikan pembelaan atau menempuh hak hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

​”Dengan menjunjung tinggi prinsip negara hukum, DPRD memastikan bahwa keputusan politik kelembagaan ini berjalan seirama dengan mekanisme hukum konstitusional, sehingga dapat dipertanggungjawabkan sepenuhnya di hadapan masyarakat Kabupaten Gowa,” tutupnya.

​Diwarnai “Walk Out” Bupati Gowa Sebelum Rapat Paripurna Dimulai

​Di balik keputusan bersejarah tersebut, jalannya rapat paripurna sempat diwarnai drama yang menegangkan. ​Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, terpantau sempat mendatangi kompleks gedung DPRD Gowa. Namun, tak lama setelah kedatangannya, ia memutuskan meninggalkan lokasi gedung dewan sebelum ralat paripurna dibuka. Meski demikian, pimpinan dewan tetap bersikap profesional dengan mengacu pada tata tertib dan disiplin waktu.

Berdasarkan jadwal undangan yang mematok pukul 09.00 WITA, pihak DPRD akhirnya memutuskan memulai rapat paripurna setelah melewati batas toleransi waktu yang ditentukan.
​Sekitar satu jam setelah palu sidang diketok dan rapat berjalan, situasi sempat tegang tatkala Bupati Sitti Husniah tiba-tiba kembali datang ke gedung DPRD. Ia langsung merangsek masuk ke dalam ruang rapat paripurna yang tengah bersidang.

​Kedatangan sang bupati bertepatan dengan momen krusial ketika anggota dewan dari Partai Gerindra, Dian Purnamasari, sedang membacakan naskah resmi usulan Hak Menyatakan Pendapat. Meski sempat menyita perhatian peserta sidang, rapat paripurna tetap berjalan khidmat, tertib, dan sukses menuntaskan agenda krusial nasib kepemimpinan eksekutif di Kabupaten Gowa.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *