Bergerak Cepat! DPRD Gowa Gandeng BKN RI Bedah Tuntas Kebijakan Pembebasan Tugas Pejabat Pemkab

Pertemuan jajaran pimpinan DPRD Kabupaten Gowa saat menemui Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh untuk berkonsultasi langsung terkait kisruh SK Pembebasan Tugas sementara sejumlah pejabat Gowa. (Foto:ist)

INFOKINI.ID, ​MAKASSAR– Langkah taktis diambil oleh pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa. Menyusul gelombang aspirasi dan pernyataan sikap dari sejumlah aparatur sipil negara (ASN) terkait kebijakan kontroversial pembebasan tugas dan jabatan sementara di lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa, jajaran pimpinan dewan langsung mendatangi Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh.

​Pertemuan strategis yang berlangsung di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan ini turut dihadiri oleh Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman,, serta Kepala BKD Provinsi Sulawesi Selatan H. Erwin Sodding. Kehadiran para petinggi legislatif ini menegaskan komitmen serius lembaga dewan dalam mengawal hak-hak kepegawaian secara objektif.

PDAM

​Ketua DPRD Kabupaten Gowa, H. Fahmi Adam bersama Wakil Ketua DPRD Hasrul Abdul Rajab dan Wakil Ketua DPRD sekaligus Ketua DPD PAN Kabupaten Gowa, Taufik Surullah, hadir untuk memastikan bahwa dinamika tata kelola birokrasi daerah tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.

​Menurut Hasrul Abdul Rajab, langkah konsultasi ini krusial guna memperoleh kejelasan komprehensif dari aspek regulasi, kewenangan, hingga kepatuhan terhadap Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) manajemen ASN.

​”Sebagai pimpinan DPRD, kami berkepentingan memastikan setiap kebijakan pemerintahan daerah, khususnya yang menyangkut karier dan jabatan ASN, berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan, objektif, profesional, dan berlandaskan sistem merit,” tegas Hasrul.

​Ia juga menambahkan bahwa fungsi pengawasan yang dijalankan legislatif sama sekali tidak dimaksudkan untuk menghambat kewenangan kepala daerah, melainkan menjamin seluruh kebijakan tetap berorientasi pada stabilitas pelayanan publik.

​Senada dengan hal tersebut, Taufik Surullah menyatakan bahwa dewan menempuh jalur konstitusional ini sebagai bentuk tanggung jawab moral menindaklanjuti aspirasi yang masuk ke gedung legislatif.

​”Kami tidak ingin mengambil kesimpulan secara sepihak. Karena itu, kami melakukan konsultasi dengan lembaga yang memiliki kewenangan dan kompetensi di bidang kepegawaian agar persoalan ini dilihat secara objektif,” ungkap Taufik.

​Menanggapi aduan dan laporan yang masuk, Kepala BKN RI Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh menyatakan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan mitigasi dan telaah mendalam. BKN tidak akan tinggal diam dan berfokus menguji kebijakan pembebasan tugas dan jabatan sementara tersebut berdasarkan instrumen hukum kepegawaian nasional.

​Prof. Zudan membeberkan tiga tolak ukur utama yang menjadi pisau analisis BKN dalam menilai sah atau tidaknya sebuah keputusan pemberhentian atau pembebasan jabatan. Aspek yang disebutkan Prof Zudan, terdiri dari Aspek Kewenangan, yaitu memastikan apakah kewenangan bupati dijalankan sesuai ketentuan hukum atau melampaui batas, setelahnya ada Aspek Tata Cara (Prosedur), yaitu menilai apakah mekanisme dan tahapan administratif sudah ditempuh secara benar dan terkahir adalah Aspek Substansi, yaitu menguji apakah persyaratan dan dasar substansial pembebasan tugas dan jabatan sementara telah terpenuhi secara sah.

​”Jadi, kalau sesuai NSPK berarti benar. Kalau tidak sesuai NSPK berarti salah. Ada tolak ukur objektifnya. Kalau kewenangannya salah, tata caranya salah, substansinya salah, tidak boleh diberhentikan,” pungkas Prof. Zudan tegas.

​Langkah kolaboratif antara DPRD Gowa dan BKN RI ini diharapkan mampu menghadirkan titik terang, memberikan kepastian hukum yang adil bagi para ASN yang terdampak, serta menjaga profesionalitas birokrasi di Kabupaten Gowa tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *