INFOKINI.ID, JAKARTA– Pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus total ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) 20 persen, peta pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu di DPR mulai menghangat. Sejumlah partai politik kini tengah menggodok skema rekayasa konstitusional (constitutional engineering) untuk menentukan syarat baru pencalonan presiden dan wakil presiden.
Salah satu wacana yang mengemuka adalah persyaratan bahwa pasangan calon (paslon) minimal diusung oleh dua partai politik peserta pemilu.
Ketua DPP PDIP, Said Abdullah, meluruskan simpang siur informasi yang menyebutkan bahwa syarat pencalonan harus diusung oleh minimal dua fraksi di parlemen. Menurutnya, diskusi yang berkembang mengarah pada dukungan dari dua partai politik, bukan dua fraksi.
“Dua partai politik yang dimaksud, baik partai parlemen maupun semua partai politik yang lolos verifikasi KPU, bisa mengajukan,” ujar Said di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Artinya, partai non-parlemen yang lolos sebagai peserta pemilu tetap memiliki hak konstitusional untuk mengusung pasangan calon. Meski demikian, Said menekankan bahwa gagasan ini masih sebatas diskusi informal di tingkat koalisi pemerintahan dan belum masuk dalam pembahasan resmi di Komisi II DPR.
Usulan Batas Atas Koalisi untuk Mencegah “Borong Partai”
Di sisi lain, Fraksi PDIP juga mendorong adanya aturan mengenai batas atas (upper bound) dukungan partai politik terhadap pasangan calon. Anggota DPR Fraksi PDIP, Deddy Sitorus, menilai batas minimal dua partai saja tidak cukup untuk menjamin iklim demokrasi yang sehat.
Tanpa adanya batas maksimal dukungan, potensi munculnya calon tunggal atau persaingan dua paslon (head-to-head) tetap tinggi, mengingat mayoritas kekuatan partai di DPR saat ini berada dalam koalisi pemerintah. “Harus diatur juga batas atas agar terdapat setidaknya 3 sampai 4 pasangan calon,” jelas Deddy.
Ia mengusulkan agar persentase maksimal dukungan gabungan partai dibatasi sekitar 25 hingga 30 persen suara atau kursi parlemen. Langkah ini dinilai sejalan dengan semangat putusan MK yang menginginkan lahirnya calon-calon alternatif bagi masyarakat.
Senada dengan Deddy, Said Abdullah sepakat bahwa pembatasan jumlah maksimal partai pengusung penting agar kompetisi tetap terbuka dan adil. “Katakanlah minimal dua partai politik, maksimal empat partai politik sehingga ada kompetisi. Jangan sampai batas atasnya tidak ada,” kata Said.
Respon Partai Politik: NasDem, PAN, dan PKS
Wacana aturan baru ini mendapat respons positif dari berbagai fraksi di DPR. Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, mengaku telah mendengar usulan mengenai syarat minimal dukungan dua fraksi atau partai. Meskipun skema ini sepintas memiliki kemiripan dengan semangat ambang batas lama, NasDem menyatakan tidak keberatan dengan formula tersebut. Sementara Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi, menyetujui syarat minimal dukungan dua partai peserta pemilu. Menurutnya, skema ini merupakan bagian dari rekayasa konstitusional yang sah (open legal policy) dan tidak melanggar amar putusan MK. PKS juga mengeluarkan suara. Ketua Bappilu PKS, Mardani Ali Sera, menegaskan bahwa putusan MK terkait penghapusan ambang batas bersifat final dan mengikat. Namun, pembuatan norma alternatif selama tidak bertentangan dengan putusan MK merupakan kewenangan penuh DPR bersama pemerintah.
Latar Belakang Putusan MK
Sebelumnya, melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 tertanggal 2 Januari 2025, Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945. MK membatalkan presidential threshold 20 persen karena dinilai membatasi hak warga negara untuk mendapatkan calon alternatif serta memicu polarisasi tajam di tengah masyarakat.
Sebagai solusinya, MK mengamanatkan kepada pembuat undang-undang (DPR dan Pemerintah) untuk merumuskan rekayasa konstitusional agar jumlah pasangan capres-cawapres teratur dan proporsional tanpa harus membatasi hak partai politik peserta pemilu.(*)
















