INFOKINI.ID, JAKARTA– Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) bersama Pemerintah Kabupaten Wajo mengunci kesepakatan krusial terkait peningkatan hak kelola Participating Interest (PI) sebesar 10 persen pada Wilayah Kerja (WK) Migas Sengkang.
Kepastian ini diraih usai proses renegosiasi bersama kontraktor pengelola yang difasilitasi oleh Ditjen Migas Kementerian ESDM dan SKK Migas di Jakarta, Selasa (22/9/2026). Kesepakatan ini berhasil melambungkan porsi PI daerah yang sebelumnya tertahan di angka 2,5 persen kembali ke batas maksimal 10 persen.
Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, menyambut optimistis hasil renegosiasi tersebut. Menurutnya, lonjakan PI ini menjadi angin segar bagi penerimaan daerah di tengah pengetatan anggaran.
“Alhamdulillah, renegosiasi Participating Interest (PI) Perusahaan Migas Energy Equity EPIC Sengkang (EEEPS) yang sebelumnya hanya 2,5 persen kembali menjadi 10 persen bagi pemerintah daerah telah dicapai. Ini merupakan keberkahan untuk potensi sumber pendapatan tambahan baru bagi daerah di tengah efisiensi saat ini,” ujar Andi Sudirman.
Andi Sudirman juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Presiden Prabowo Subianto dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia atas komitmen pemerintah pusat dalam mendorong pembagian manfaat sumber daya alam yang adil bagi daerah penghasil.
Proses kesepakatan ini turut menggarisbawahi pembagian hasil dan skema tata kelola yang transparan antara Pemprov Sulsel dan Pemkab Wajo:
Skema Alokasi Daerah: Sebagai daerah penghasil utama, Kabupaten Wajo berhak mendapatkan porsi langsung sebesar 50 persen dari total 10 persen nilai PI daerah.
Keterlibatan BUMD: Pemprov Sulsel akan mengawal tahapan legal formal melalui BUMD PT Sulsel Andalan Energi (SAE), yang nantinya menunjuk anak perusahaan sebagai entitas penerima sharing PI bersama Pemkab Wajo.
Fasilitator dan Pengelola: Perundingan difasilitasi oleh Dirjen Migas Laode Sulaeman dan Sekretaris SKK Migas Lucky Yusgiantoro, bersama jajaran direksi PT Energy Mega Persada (induk EEEPS) yang diwakili Tri Firmanto.
“Yang terpenting bukan hanya persentasenya, tetapi bagaimana PI ini nantinya dikelola secara profesional, transparan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” tegas Andi Sudirman.(*)
















