Sah! MA Kabulkan Pemakzulan Bupati Gowa, DPRD: Ini Mekanisme Konstitusional, Bukan Kemenangan Kelompok

Info Perkara MA-RI atas pengajuan rekomendasi DPRD Kabupaten Gowa.(Foto: ist)

INFOKINI.ID, JAKARTA– Peta politik dan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Gowa memasuki babak baru yang sangat krusial. Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI) secara resmi mengabulkan permohonan pemakzulan (uji pendapat) pemberhentian Bupati Gowa yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa.

Berdasarkan dokumen resmi Info Perkara MA-RI bernomor 1 P/UP/2026, perkara Uji Pendapat (K/KHS) jenis Perkara Tata Usaha Negara (TUN) tersebut diputus pada Kamis, 1 Oktober 2026.

PDAM

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim MA yang diketuai oleh Dr. H. Irfan Fachruddin, S.H., CN. bersama Hakim Anggota Dr. Hj. Lulik Tri Cahyaningrum, S.H., M.H. dan Prof. Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H., serta Panitera Pengganti Hery Abduh Sasmito, S.H., M.H. menyatakan: “KABUL PERMOHONAN MENYATAKAN OBJEK PERMOHONAN BERDASARKAN HUKUM”.

​Putusan ini memvalidasi seluruh proses hukum politik yang sebelumnya telah bergulir di internal legislatif Gowa melalui penggunaan Hak Angket hingga Hak Menyatakan Pendapat (HMP).

Sikap Resmi DPRD Gowa: Tegas, Dinamis, dan Terukur

Menanggapi keluarnya putusan Mahkamah Agung tersebut, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Gowa, Hasrul Abdul Rajab, saat dihubungi menegaskan bahwa jajaran pimpinan dan anggota DPRD Gowa menghormati penuh keputusan lembaga peradilan tertinggi di Indonesia itu.

“Kami menghormati dan menerima putusan Mahkamah Agung yang telah mengabulkan permohonan DPRD Kabupaten Gowa terkait pemberhentian Bupati Gowa,” ujar Hasrul, saat dihubungi, Jumat (2/10/2026).

Menurut Politisi Partai Gerindra di DPRD Gowa ini, putusan MA menjadi legitimasi hukum yang sah bahwa seluruh instrumen politik dan pengawasan yang ditempuh oleh legislatif telah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Republik Indonesia.

“Putusan ini menjadi penegasan bahwa proses Hak Angket dan Hak Menyatakan Pendapat yang telah ditempuh DPRD merupakan bagian dari mekanisme konstitusional yang harus dihormati dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Bukan Kemenangan Kelompok, Tapi Kepentingan Masyarakat

​Hasrul juga menepis anggapan bahwa putusan ini merupakan bentuk superioritas atau kemenangan politik atas kubu tertentu. Ia menekankan pentingnya menjaga kondusivitas daerah dan menempatkan putusan ini murni sebagai penegakan supremasi hukum di Kabupaten Gowa.

“DPRD tidak melihat putusan ini sebagai kemenangan kelompok atau pihak tertentu. Ini adalah putusan hukum yang harus ditempatkan dalam koridor kelembagaan dan kepentingan masyarakat Kabupaten Gowa,” lanjutnya.

Siap Jalankan Tahapan Selanjutnya

Pasca keluarnya putusan resmi dari MA, DPRD Gowa menyatakan siap melanjutkan agenda penanganan administrasi dan kelembagaan sesuai aturan tata tertib dan undang-undang yang berlaku. Meski demikian, pihak legislatif enggan terburu-buru mengambil langkah spekulatif sebelum seluruh dokumen dan prosedur fisik diterima resmi.

“Selanjutnya, DPRD akan mengikuti dan menjalankan seluruh tahapan yang menjadi kewenangan DPRD setelah adanya putusan Mahkamah Agung. Kami tidak ingin berspekulasi mengenai tahapan yang belum dilalui, karena semuanya harus dilaksanakan berdasarkan aturan dan prosedur hukum yang berlaku,” pungkas Hasrul Abdul Rajab.

Proses pemberhentian ini nantinya akan melampaui tahapan penyampaian rapat paripurna DPRD hingga pengusulan resmi kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Sulawesi Selatan sesuai amanat Undang-Undang Pemerintahan Daerah.

Kuasa Hukum DPRD Gowa: Puji Syukur, Ada Kepastian Hukum!

Kuasa Hukum DPRD Kabupaten Gowa, Khaeril Jalil melalui pesan whatssapp, menyampaikan rasa syukur yang mendalam atas putusan final dari lembaga peradilan tertinggi di Indonesia tersebut. Menurutnya, amar putusan majelis hakim mengonfirmasi bahwa seluruh dalil dan prosedur yang ditempuh DPRD Gowa memiliki pijakan hukum yang sangat solid.

“Alhamdulillah, puji syukur kepada Allah SWT. Mahkamah Agung telah memberikan putusan terhadap permohonan uji pendapat DPRD Kabupaten Gowa. Amar putusannya secara tegas menyatakan permohonan dikabulkan dan objek permohonan berdasarkan hukum. Bagi kami, ini adalah kepastian hukum terhadap proses yang telah ditempuh DPRD melalui mekanisme yang ditentukan undang-undang,” ungkap Khaeril Jalil.

​Khaeril menjelaskan bahwa langkah DPRD Gowa memiliki landasan konstitusional yang kuat, yakni mengacu pada Pasal 78 ayat (2) dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
​“Di sinilah letak pentingnya putusan ini. DPRD tidak memposisikan dirinya sebagai lembaga peradilan. DPRD menjalankan kewenangan konstitusional yang diberikan undang-undang, kemudian pendapat tersebut diuji oleh Mahkamah Agung. Jadi, prosesnya bukan berhenti pada keputusan DPRD, melainkan mendapatkan pengujian yudisial (judicial review) di Kamar TUN Mahkamah Agung yang sifatnya final,” terangnya.

Lebih lanjut, Khaeril menegaskan pihaknya tidak hanya menyodorkan spekulasi atau opini politik semata ke MA, melainkan menyusun kontruksi hukum yang kokoh. “Kami tidak datang ke Mahkamah Agung hanya membawa argumentasi. Kami membawa fakta, dokumen, alat bukti, dan konstruksi hukum yang menjadi dasar pendapat DPRD. Seluruhnya diuji secara objektif. Hasilnya, MA menyatakan permohonan dikabulkan. Putusan ini adalah produk kekuasaan kehakiman yang wajib dihormati semua pihak,” tegasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *