INFOKINI.ID, JAKARTA– Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa (6/10/2026). Beleid anyar ini membawa angin segar bagi para pekerja karena memuat sejumlah aturan progresif, mulai dari penghapusan diskon pesangon hingga sanksi tegas bagi perusahaan yang menahan ijazah karyawan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan bahwa dalam aturan terbaru ini, faktor pengali pesangon 0,5 yang sebelumnya dikeluhkan buruh resmi ditiadakan. Besaran minimal pengali perhitungan pesangon kini dipatok menjadi satu kali dengan tetap mempertimbangkan alasan pemutusan hubungan kerja (PHK) serta masa kerja pegawai.
“Jadi, kalau kemarin masih ada istilahnya pesangon pengalinya 0,5 itu tentu sudah tidak ada lagi,” tegas Yassierli usai pengesahan RUU.
Selain mengerek nilai pesangon, pemerintah juga memperketat aturan PHK agar perusahaan tidak bisa melakukan pemutusan kerja secara sewenang-wenang dengan dalih efisiensi. Guna mengantisipasi perusahaan abai membayar hak karyawan, undang-undang ini turut mewajibkan pembentukan skema dana cadangan pesangon yang teknisnya akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Terobosan signifikan lainnya adalah larangan mutlak bagi perusahaan untuk menahan ijazah maupun dokumen pribadi milik pencari kerja, peserta pelatihan, hingga pekerja selama proses rekrutmen berlangsung.
Tidak hanya itu, UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga memperkuat pilar kesejahteraan melalui penambahan poin penting, di antaranya pemberlakuan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi korban PHK, kepastian pelindungan hak pekerja perempuan, termasuk cuti melahirkan dan keguguran beserta upah penuh, penguatan hak perlindungan bagi tenaga kerja penyandang disabilitas, perluasan ruang lingkup pelindungan untuk jenis pekerjaan fleksibel masa kini, dan kewajiban penyelenggaraan sistem alih daya (outsourcing) di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang wajib dikelola oleh anak perusahaan.
Melalui pengesahan undang-undang baru ini, pemerintah berharap iklim ketenagakerjaan di Indonesia semakin adil, memberikan kepastian hukum yang kuat bagi buruh, sekaligus menjaga pertumbuhan investasi yang sehat.(*)
















