INFOKINI.ID, JAKARTA– Kabar gembira datang bagi calon jemaah haji tanah air. Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah resmi menyepakati penurunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 1448 H/2027 M, dengan beban pelunasan yang harus dibayar jemaah terpangkas hingga Rp3,4 juta.
Kebijakan pro rakyat ini disahkan dalam Rapat Panja BPIH di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026). Anggota Komisi VIII DPR RI, Lisda Hendrajoni, mengungkapkan bahwa keringanan ini terwujud berkat adanya subsidi langsung dari pemerintah.
“Dengan subsidi pemerintah sebesar Rp3,2 juta, beban pelunasan yang sebelumnya berada pada kisaran Rp26,24 juta menjadi sekitar Rp23,05 juta. Tentu ini sangat membantu dan meringankan jemaah,” ujar Lisda dalam keterangannya.
Ia turut menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang mendalam kepada Presiden Prabowo Subianto atas intervensi kebijakan tersebut. Menurutnya, langkah ini membuktikan komitmen negara dalam menghadirkan penyelenggaraan ibadah haji yang semakin terjangkau, tanpa mengesampingkan kualitas pelayanan di tanah suci.
Berdasarkan hasil kesimpulan rapat Panja, rata-rata total BPIH Tahun 1448 H/2027 M dipatok sebesar Rp84.981.581,58 per jemaah. Dari jumlah tersebut, komponen biaya tanggungan jemaah ditetapkan rata-rata Rp54.648.825.
Setelah dikurangi setoran awal Rp25 juta serta akumulasi nilai manfaat pada rekening virtual masing-masing, beban pelunasan murni rata-rata berada di angka Rp26.248.825. Ditambah adanya subsidi pemerintah sebesar Rp3,2 juta, maka besaran pelunasan riil yang dibayarkan jemaah turun menjadi sekitar Rp23.048.825.
Komisi VIII DPR RI menegaskan akan terus mengawal implementasi kebijakan ini agar keringanan biaya berjalan selaras dengan peningkatan kualitas layanan, keamanan, serta kenyamanan jemaah selama menunaikan rukun Islam kelima di Arab Saudi.(*)
















