DAERAH  

Penundaan Paripurna HMP DPRD Gowa: Hasrul Abdul Rajab: Kami Beri Ruang Bupati Gowa Sampaikan Pendapat

Hasrul Abdul Rajab. (Foto:ist)

INFOKINI.ID, GOWA– Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa terkait penetapan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) terhadap Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, yang semula dijadwalkan berlangsung pada Senin (10/8/2026), resmi batal dilaksanakan.

Agenda krusial sebagai tindak lanjut atas hasil kerja Pansus Hak Angket tersebut terpaksa diundur ke Rabu, 12 Agustus 2026, guna menyesuaikan dengan agenda pemeriksaan Bupati Gowa di Polresta Gowa.

PDAM

Wakil Ketua I DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, menjelaskan bahwa pihak pimpinan dewan baru menerima informasi kepastian jadwal pemeriksaan hukum kepala daerah tersebut pada Senin pagi. Merespons dinamika tersebut, Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Gowa langsung bergerak cepat menggelar rapat mendadak untuk melakukan penyesuaian agenda.

”Hari ini kami tahu kalau jadwal pemeriksaannya, makanya kami undur ke Rabu. Tadinya paripurna direncanakan hari ini. Saya tadi memimpin rapat Badan Musyawarah dan ditetapkan jadwal paripurna Hak Menyatakan Pendapat itu di hari Rabu, 12 Agustus 2026, pukul 09.00 WITA,” ujar Hasrul, Senin (10/8/2026).

Hasrul menegaskan, penundaan ini dilakukan demi menjamin hak konstitusional kepala daerah. Sesuai ketentuan Tata Tertib DPRD Gowa, Bupati Gowa tetap diundang kapasitasnya sebagai kepala daerah untuk hadir secara langsung dalam ruang sidang paripurna.

Kehadiran bupati dinilai sangat penting guna memberikan tanggapan dan menyampaikan pendapat resmi secara langsung di hadapan forum dewan usai mendengarkan pandangan dari seluruh fraksi di DPRD Gowa.

Dengan adanya keputusan Bamus tersebut, seluruh persiapan teknis maupun administratif sidang paripurna HMP kini dialihkan untuk pelaksanaan pada Rabu mendatang, di mana DPRD Gowa menargetkan kehadiran fisik anggota dewan dapat memenuhi syarat kuorum.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *