INFOKINI.ID, JAKARTA— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Dalam operasi senyap tersebut, penyidik KPK mengamankan sebanyak 14 orang, termasuk Sekretaris Utama (Sestama) BNPB, Rustian.
Kepastian OTT ini disampaikan oleh Juru Bicaranya, Budi Prasetyo, saat memberikan keterangan resmi di Bantul, Yogyakarta, Selasa (13/10/2026).
“Confirm bahwa telah terjadi peristiwa tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi, di mana dalam peristiwa ini tim KPK mengamankan sejumlah 14 orang. Di antaranya merupakan Sekretaris Utama atau Sestama, kemudian PPK, dan juga pihak-pihak lain, termasuk dari unsur swasta,” ujar Budi.
Selain mengamankan belasan orang terperiksa, tim KPK turut menyita barang bukti berupa uang tunai miliaran rupiah serta logam mulia. “Untuk uang tunai, hitungan awal oleh tim senilai sekitar Rp 1,4 miliar,” ungkap Budi.
Budi menjelaskan bahwa OTT ini berkaitan erat dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB. Meski begitu, KPK belum merincikan secara utuh konstruksi perkara dan identitas detail pihak-pihak yang diamankan.
Sesuai aturan hukum acara, para pihak yang terjaring OTT saat ini masih berstatus terperiksa. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka.
Menanggapi operasi tangkap tangan yang menyasar anggotanya, pihak BNPB menyatakan menghormati penuh langkah penegakan hukum yang dijalankan oleh penyidik komisi anti rasuah.
Juru Bicaranya, Berton Padjaitan, menegaskan bahwa lembaga BNPB menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan berkomitmen penuh untuk kooperatif selama proses hukum berlangsung.
“BNPB menghormati sepenuhnya proses dan prosedur hukum yang sedang dilakukan oleh KPK. BNPB menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” terang Berton dalam keterangan tertulisnya.
Berton memastikan BNPB tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apa pun dan siap membuka akses informasi serta data yang dibutuhkan oleh aparat penegak hukum.
“BNPB berkomitmen kooperatif dan akan memberikan dukungan data serta akses informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. BNPB tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apa pun terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan APH,” pungkasnya.(*)
















