INFOKINI.ID, MAJENE– Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Majene memperkuat sinergi lintas instansi bersama Pemerintah Kabupaten Majene, Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta Inspektorat Daerah. Kolaborasi ini diwujudkan melalui kegiatan Sinergi Pembinaan, Pengawasan, dan Peningkatan Kepatuhan Perpajakan yang digelar di Ruang Pola Kantor Bupati Majene, Rabu (21/10/2026).
Kegiatan strategis ini diselenggarakan untuk meningkatkan Pemahaman dan kepatuhan perpajakan pemerintah desa, khususnya terkait kewajiban pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas penggunaan anggaran desa demi mencegah risiko hukum akibat ketidakpatuhan administrasi.
Acara dibuka secara resmi oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Majene, Drs. H. Mustamin, mewakili Bupati Majene. Turut hadir Kepala Kejaksaan Negeri Majene Andi Irfan, perwakilan Inspektorat Daerah Aco Firman, serta Kepala Dinas PMD Kabupaten Majene H. Sudirman.
Mengawali agenda, Kepala KPP Pratama Majene, Dr. Evan Arief Rosyidin Anwar menyerahkan penghargaan apresiasi kepada tiga desa dengan kontribusi pembayar pajak terbesar di Kabupaten Majene, yakni Desa Onang Utara (Kecamatan Tubo Sendana), Desa Binanga (Kecamatan Sendana), dan Desa Bonde (Kecamatan Pamboang).
Dalam arahannya, Evan menegaskan pentingnya kedisiplinan bendahara desa dalam mengelola kewajiban perpajakan instansi pemerintah secara tertib dan tepat waktu.
“Pajak yang dipotong adalah uang negara yang dititipkan melalui bendahara desa untuk disetorkan tepat waktu. Kami mengimbau desa memanfaatkan fasilitas PMK 71 Tahun 2026, yaitu pembebasan sanksi denda hingga 100 persen apabila pokok tunggakan dilunasi sebelum 31 Desember 2026,” tegas Evan.
Langkah ini mendapat dukungan penuh dari Kejaksaan Negeri Majene dan Inspektorat Daerah yang menyatakan kesiapannya mengawal pengawasan serta langkah pencegahan tindak pidana hukum akibat pelanggaran pengelolaan perpajakan desa.
Sebagai wujud konkret pendampingan di lapangan, KPP Pratama Majene juga membuka layanan konsultasi perpajakan langsung bagi para kepala desa dan bendahara desa. Layanan ini dikawal oleh tim Penyuluh Pajak bersama Account Representative (AR) untuk membantu memetakan serta mengurai kendala administrasi perpajakan di tingkat desa.
Melalui kegiatan ini, KPP Pratama Majene berkomitmen mengawal transparansi tata kelola keuangan desa guna mendukung optimalisasi penerimaan negara dan pembangunan daerah yang berkelanjutan di Sulawesi Barat.(*)
















