INFOKINI.ID, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar memecat 204 pegawai yang berstatus tenaga kontrak atau non PNS di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Pasalnya, mereka dinilai tidak produktif dan mengabaikan surat peringatan.
Kepala Bidang Kinerja dan Kesejahteraan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Makassar, Munandar mengatakan, pemberhentian masa kerja itu telah sesuai aturan.
Dimana, mereka yang di-PHK tersebut kebanyakan bekerja di bagian umum, selebihnya tersebar di beberapa SKPD.
“Paling banyak itu di bagian umum, ada juga di SKPD. Saya kurang hafal itu,” ungkapnya, Senin (25/1/2021).
Munandar menjelaskan, sebelum mereka dipecat, bagian kepegawaian telah melakukan pembinaan baik langsung maupun tindakan formal seperti surat peringatan. Namun mereka tidak mau berubah.
“Ada yang sampai 3 bulan tidak pernah masuk, sudah ditegur hingga tertulis tapi tetap melakukan,” tuturnya.
Evaluasi kinerja pegawai kontrak dilakukan tiap tahun. Saat ini ada sekitar 4 ribu lebih yang dipekerjakan Pemkot Makassar.
“Bisa juga pekerjaan tidak tercapai. Misalnya disuruh bikin ABC, yang dibuat hanya A atau lain. Tidak sesuai dengan petunjuk atau tidak melaporkan hasil kerjanya,” ucapnya.
Munandar tidak menampik keberadaan tenaga kontrak cukup membantu kinerja pemerintah. Namun di sisi lain ada juga yang kinerjanya kurang memuaskan.
“Banyak memang pegawai kontrak yang terlalu nyaman. Tapi ada juga berprestasi,” ujarnya.
Untuk itu, hasil evaluasi kinerja tenaga kontrak sudah diusul untuk tidak diperpanjang.
Selanjutnya menjadi kewenangan pihaknya memproses hasil temuan itu.
“Kontrak mereka berakhir di akhir tahun. Jika tidak diperpanjang, berarti per 1 Januari 2021 sudah tidak bekerja lagi. Biasanya seperti itu,” ujarnya.
“Sudah ada nama yang tidak lagi diperpanjang. Itu diusulkan SKPD,” tutupnya.
















