Pemkab Gowa Bentuk Tim Penegakan Prokes Covid-19, Pelanggar Akan Disanksi hingga Rapid Antigen

Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan

INFOKINI.ID, GOWA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa membentuk tim khusus untuk penegakan pendisiplinan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan penanganan penularan Covid-19 di wilayah Kabupaten Gowa. Tim ini akan mulai bekerja pada Rabu (3/2) hingga 8 Februari mendatang.

Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mengatakan pembentukan tim untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat untuk mengikuti protokol kesehatan. Mengingat kasus Covid-19 saat ini sangat memprihatikan, dimana angka penularan Covid-19 mengalami peningkatan bahkan hingga 14.000 perharinya yang terkonfirmasi positif.

“Mungkin ini karena adanya kejenuhan masyakarat dan adanya aparat kelelahan. Ini harus kita bangkitkan kembali untuk memberikan kontribusi kita untuk memutuskan mata rantai penularan Covid-19 di Kabupaten Gowa,” kata Adnan saat Rapat Koordinasi Penegakan Pendisiplinan Protokol Kesehatan tingkat Kabupaten Gowa secara virtual di Baruga Karaeng Galesong, Kantor Bupati Gowa, Senin (1/2).

Tim khusus ini kata Adnan akan melibatkan unsur, Pemerintah Kabupaten Gowa, TNI-POLRI, Satpol PP, tokoh masyarakat, tokoh agama dan organisasi kepemudaan. Tim ini akan melakukan pendisiplinan protokol kesehatan di tempat-tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan, seperti pasar dan rumah-rumah makan atau restoran, jalanan dan rumah ibadah.

Bahkan orang nomor satu di Gowa ini berharap tim yang sudah dibentuk bertindak tegas terhadap masyarakat yang tidak mengikuti protokol kesehatan. Apalagi Kabupaten Gowa sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan yang menjadi dasar hukum.

“Tim ini akan diberikan tugas untuk memberikan edukasi dan penindakan yang tegas bagi yang tidak melakukan mengikuti protokol kesehatan. Karena sanksinya jelas, kalau pemilik Rumah makan selain denda juga akan dilakukan penutupan,” tegas Bupati Adnan.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan bahwa bahwa tim akan dilengkapi dengan dengan surat denda atau tilang. Pelanggar protokol Kesehatan jika tidak ingin melaksanakan sanksi sosial maka akan langsung ditilang sesuai dengan sanksi dalam Perda Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan. Selain itu, tim juga akan dilengkapi dengan Rapid Antigen dan Ambulance.

“Siapa pun yang didapat melanggar protokol kesehatan langsung tes rapid antigen. Ini akan kita siapkan untuk bekal setiap tim. Kalau ada reaktif dari hasil rapid antigen tersebut langsung angkut,” ucap Adnan.

Selain itu, tim ini juga akan dibentuk hingga ke tingkat Kecamatan. Olehnya berharap Tripika yang ada di Kecamatan untuk membentuk tim dengan melibatkan tokoh masyarakat. Olehnya itu, dirinya berharap ini mendapat dukungan agar penegakan pendisiplinan protokol kesehatan berjalan efektif dan tim yang terlibat bisa menjadi contoh bagi masyarakat yang lain.

“Kalau tim ini berjalan efektif, saya yakin dan percaya kita akan mampu menekan angka penularan Covid-19 di masyarakat. Kalau ini ini kita mampu turunkan maka ini tentu akan berkontribusi bagi Sulsel,” harapnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Kapolres Gowa, AKBP Budi Susanto. Dirinya mengaku bahwa apa yang dilakukan ini akan mampu menurunkan dan mencegah terjadinya penularan Covid-19 di Kabupaten Gowa. Ia juga berharap agar dalam pelaksanaan penegakan pendisiplinan protokol kesehatan tetap dilakukan sinergi dari semua pihak.

“Begitupun di tingkat kecamatan, saya berharap Camat, Danramil, Kapolsek dengan tokoh-tokoh masyarakat atau agama yang ingin berpartisipasi dan bersinergi melawan Covid-19 ini,” harapnya.

Begitupun dengan Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Yeni Andriani, dirinya juga berharap agar petugas nanti tidak takut untuk melakukan tindakan tegas. Karena menurutnya, Kabupaten Gowa sudah punya landasan hukum yaitu Perda Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan.

Pihak Kejaksaan kata Yeni Andriani akan siap menindaklanjuti jika ada laporan yang masuk dari warga. Apalagi kejaksaan lebih lebih fokus pada penanganan perkara.

“Sehingga dalam melakukan aturan ini kita jangan merasa takut, karena kita sudah dibekali oleh aturan yang mengikat kita. Apalagi apa yang kita lakukan ini ada surat tugas dari Bupati dan apa yang kita lakukan ini untuk kebaikan dan kemaslahatan kita bersama,” tandasnya.

Turut hadir dalam Rakor Penanganan Covid-19 ini, Kapten Inf. Syaiful mewakili Dandim 1409 Gowa, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gowa, Hj. Adliah, Kepala BPBD Kabupaten Gowa, Ikhsan Parawansa, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa, dr Hasanuddin dan Kasatpol PP Kabupaten Gowa, Alimuddin Tiro dan Kabag Ops Polres Gowa, Kompol Tamba Hamid.

Dibentuk Empat Tim dan Pemberlakuan Sanksi

Dalam rapat koordinasi itu, menghasilkan keputusan bahwa terhitung mulai 3 hingga 8 Februari 2021 akan dilaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan Covid -19 dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Tim khusus pelaksanaan pendisiplinan prokes ini dibagi dalam empat tim gabungan yang masing-masing terdiri dari TNI, Polri, Satpol-PP, Dinkes, dan ormas.

Tim pertama yang terdiri dari 10 orang akan menyasar rumah makan dengan koordinator Kabag Ops Polres Gowa.

Tim kedua berjumlah 30 orang dengan sasaran pasar. Tim ini akan dikoordinator Kasat Pol PP Pemda Gowa.

Tiga ketiga berjumlah 30 orang yang akan menyasar fasilitas umum dengan koordinator Plh. Pasi Ops Kodim 1409/Gowa.

Sedangkan tim keempat berjumlah 10 orang dengan sasaran rumah ibadah. Tim keempat ini dikoordinir oleh Ka Kemenag Kab. Gowa.

Pelaksanaan pendisiplinan prokes Covid-19 ini mengacu pada Perda Kabupaten Gowa No. 2 Tahun 2020 tentang Wajib Memakai Masker dan Mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19.

Dalam pelaksanaan pendisiplinan prokes Covid-19 tersebut akan diterapkan sanksi, di antaranya sanksi administrasi berupa denda atau tilang.

Untuk masyarakat umum yang melanggar protokol kesehatan akan kena denda Rp 100.000. Sedangkan untuk anggota TNI, Polri dan ASN yang melanggar bakal didenda Rp 150.000, dan untuk pedagang didenda Rp 200.000.

Sedangkan sanksi sosialnya berupa rapid antigen di tempat. Bagi pelanggar yang reaktif/positif hasil rapid antigen akan dievakuasi ke rumah sakit atau tempat yang ditentukan untuk isolasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *