INFOKINI.ID, GOWA– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa resmi mengetok palu memilih Muh Kasim Sila sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket. Rapat pemilihan unsur pimpinan pansus ini dilaksanakan Jumat (29/5/2026) pagi. Seperti diberitakan sebelumnya, DPRD Kabupaten Gowa mengambil langkah membentuk pansus untuk mengulik kebenaran atas berbagai isu liar dari sejumlah dugaan kasus yang menyeret nama Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang.
Terpilihnya legislator dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini sebagai ketua pansus menjadi menarik, mengingat sang bupati yang menjadi objek penyelidikan merupakan tokoh sentral dan elit di partai yang sama. Terpilihnya Muh Kasim Sila juga membawa narasi politik yang sangat dramatis di Sulawesi Selatan. Sebagai ketua pansus, maka palu sidang yang diketok oleh Kasim, akan menjadi penentu nasib jabatan Husniah Talenrang sebagai Bupati Gowa.
Muh Kasim Sila merupakan salah seorang legislator yang merupakan tokoh parlemen senior yang setia bernaung di bawah bendera PAN. Sementara Husniah Talenrang, bukanlah orang sembarangan di internal PAN. Rekam jejaknya mentereng. Ia pernah menakhodai DPD PAN Kabupaten Gowa, lalu melejit menjadi Ketua DPW PAN Sulsel, hingga posisi puncaknya saat ini sebagai Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP PAN. Kini, nasib politik sang wasekjen berada di ujung tanduk. Ironisnya, kemudi penyelidikan tersebut dipegang oleh kadernya sendiri di daerah.
Sebagai sesama kader PAN dan secara pribadi, Muh Kasim Sila tak menampik, ada beban atas penyelidikan terhadap figur Husniah. Tetapi pihaknya menggaransikan, profesionalisme dalam menjalankan amanah selaku ketua pansus akan tetap dijunjung tinggi.
“Secara pribadi beban itu tidak bisa disembunyikan, tetapi sebagai penyelenggara negara wajib hukumnya untuk menjalankan tugas dengan baik. Bagi kami, ini tidak menjadi sebuah penghalang untuk bekerja semaksimal mungkin. Mudah-mudahan dengan amanah ini, maka isu-isu yang beredar akan mendapatkan kejelasan dan masyarakat akan memperoleh kebenaran. PAN juga memberikan amanah kepada fraksi untuk terus melakukan pengawalan. Kita akan mengungkap yang sebenarnya, akan katakan benar jika benar dan demikian juga sebaliknya jika salah itu juga harus dikatakan. Intinya dalam hal ini, kami tidak main-main,” tegas Kasim Sila, yang ditemui di DPRD Gowa, usai rapat pemilihan pimpinan pansus hak angket.
Terkait tahapan pansus, Muh Kasim Sila menjelaskan, pansus bekerja pada pekan depan yang dimulai pada tanggal 2 Juni – 6 Juni. Pada tahap awal, pansus akan membahas hal-hal yang bersifat internal. Salah satunya adalah menetapkan pihak-pihak yang akan dipanggil pada tahap awal penyelidikan.
Seperti diketahui pembentukan pansus hak angket ini menjadi proses lanjut RDPU atas dugaan tindakan Bupati Sitti Husniah Talenrang, yang diduga tidak hanya melanggar etika, tetapi juga menabrak aturan tata kelola pemerintahan melalui kebijakannya. Isu krusial substantif yang melandasi pembentukan pansus hak angket ini, meliputi isu abuse of power yang disorot oleh DPRD, yaitu adanya tindakan pemutusan secara sepihak terhadap Rizqillah Amran yang merupakan penerima program beasiswa S3. DPRD menilai kebijakan pembatalan atau pencoretan nama penerima beasiswa ini dianggap sebagai tindakan sewenang-wenang yang merugikan hak masyarakat (mahasiswa) yang bersangkutan.
Isu selanjutnya adalah dugaan penyalahgunaan anggaran seragam sekolah gratis TA 2025. Sektor pendidikan yang semestinya menjadi program prioritas kerakyatan diduga dikelola dengan menabrak prinsip-prinsip transparansi tata kelola keuangan daerah. Kasim menyebut, fokus dari penyelidikan ini bukan sekadar urusan privat, melainkan menguji sejauh mana komitmen kepala daerah dalam menjaga sumpah jabatan, etika pemerintahan, serta akuntabilitas penggunaan uang rakyat.
“Untuk pansus hak angket ini, kita fokus dulu pada dua dugaan kasus. Kita akan bekerja semaksimal mungkin sesuai tahapan. Soal target waktu, sepanjang data kita terpenuhi, maka akan kita simpulkan dalam bentuk rekomendasi. Yang jelas batasnya maksimal adalah 60 hari. Maraton atau tidak, kita akan kerja dengan penuh kehati-hatian, sesuai fakta dan bukti, terlebih ini merupakan hal baru yang terjadi di Kabupaten Gowa” ujar Kasim.
Tim hak angket DPRD Gowa dijadwalkan akan segera memanggil sejumlah saksi ahli, dan kepala dinas terkait. Jika dugaan korupsi dan penyalahgunaan jabatan ini terbukti, jalan menuju pemakzulan Husniah Talenrang sebagai Bupati Gowa dipastikan akan mulus menggelinding ke Mahkamah Agung.
Ditemui di kesempatan yang sama, Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Gowa, Hasrul Abdul Rajab menjelaskan seluruh rangkaian proses sampai pada pemilihan pimpinan pansus hak angket ini merupakan langkah DPRD Gowa untuk menyelamatkan daerah. Terpilih untuk pansus hak angket ini struktur pimpinan masing-masing Muh Kasim Sila dari Fraksi PAN sebagai ketua, Asrul Makkaraus dari Fraksi PPP sebagai wakil ketua, dan Andi Lukman Naba dari Fraksi Demokrat sebagai sekretaris.
“Hari ini kami baru saja menyelesaikan rapat pembentukan pimpinan pansus hak angket DPRD Kabupaten Gowa.
Setelah terbentuk dan disepakatinya pimpinan pansus hak angket ini, selanjutnya teman-teman di pansus akan menggelar rapat internal untuk menetapkan dan menjadwalkan kapan dimulainya rapat-rapat pansus hak angket tersebut,” jelas Hasrul.(*)















