INFOKINI.ID, GOWA– Dinamika persidangan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD terhadap Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, berujung pada aksi protes keras. Keputusan Bupati bersama Tim Kuasa Hukum untuk mengambil tindakan walk out (WO) atau meninggalkan ruang sidang memicu perhatian publik secara luas.
Menanggapi berbagai spekulasi dan tudingan miring yang beredar, Ketua Tim Kuasa Hukum Bupati Gowa, Amirullah Mappaero’, angkat bicara secara tajam, detail, dan transparan guna meluruskan jalannya fakta persidangan yang dinilai telah keluar dari koridor hukum.
Amirullah Mappaero’ menegaskan bahwa kehadiran Bupati Husniah Talenrang di ruang sidang merupakan bukti nyata dari kebesaran jiwa dan kepatuhannya terhadap institusi negara. Bupati telah mempersiapkan seluruh data substantif terkait ranah kebijakan yang menjadi wewenangnya. Namun, ketegangan memuncak ketika hak-hak terperiksa untuk meminta mekanisme pertanyaan secara kolektif diabaikan oleh forum dewan.
“Ibu Bupati sejak awal sangat siap. Namun, beliau juga memiliki hak konstitusional untuk meminta agar pertanyaan-pertanyaan dari anggota dewan disajikan secara kolektif dan dijawab secara komprehensif. Ketika hak dasar ini ditolak secara sepihak, forum bukan lagi menjadi tempat mencari kebenaran objektif, melainkan pemaksaan kehendak,” tegas Amirullah.
Amirullah menilai salah satu poin krusial yang melandasi keputusan walk out ini adalah adanya tendensi dari oknum anggota pansus yang terus-menerus mencecar hal-hal di luar kapasitas kebijakan pemerintahan. Menurut tim hukum, jalannya persidangan justru menyerupai pembacaan pernyataan sikap keluarga yang diulang-ulang secara tendensius.
“DPRD secara formal mengatakan bahwa mereka tidak tertarik pada urusan pribadi Ibu Bupati. Namun, fakta dan dinamika di dalam forum menunjukkan hal yang sebaliknya. Mereka terus mengarahkan pertanyaan ke wilayah privat dan keluarga. Ini sudah tidak ada korelasinya lagi dengan substansi kebijakan publik. Sidang ini telah bergeser menjadi panggung serangan personal,” paparnya.
Tim Kuasa Hukum menolak keras narasi yang menuduh bahwa Bupati Husniah Talenrang menghindari pemeriksaan karena tidak memahami regulasi. Amirullah justru membalikkan argumen tersebut dengan memaparkan landasan hukum formal yang sah dalam tata tertib perundang-undangan legislatif.
Amirullah secara khusus menggarisbawahi isi dari Pasal 128 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib Dewan. Dijabarkannya Pasal 128 Ayat (1) menjelaskan bahwa anggota DPR/DPRD memiliki hak dan wewenang untuk mengajukan pertanyaan, baik secara lisan maupun tertulis. Dan Pasal 128 Ayat (2) menegaskan bahwa terperiksa (dalam hal ini Bupati) memiliki hak yang setara dan dilindungi hukum untuk memberikan jawaban, baik secara lisan maupun secara tertulis.
“Teman-teman media silakan cek dan garis bawahi, ini aturan dari tata tertib mereka sendiri di Pasal 128 Ayat 2. Ibu Bupati dimungkinkan oleh undang-undang untuk menjawab secara tertulis. Kami sudah meramu semua jawaban kebijakan dengan matang. Jadi jika ada yang menuduh kami tidak paham hukum, justru pihak mereka yang wajib membaca kembali aturan yang mereka buat sendiri. Jangan digoreng seolah-olah walk out ini tanpa dasar,” cetus Amirullah dengan nada tajam.
Lebih jauh, tim hukum melihat adanya aroma diskriminasi dan ketidakadilan yang nyata jika dibandingkan dengan proses pemeriksaan saksi-saksi sebelumnya dalam kasus yang sama.
Amirullah mencontohkan, ketika mantan suami dari bupati diperiksa oleh pansus, pemeriksaan tersebut difasilitasi dan digelar secara tertutup demi menjaga privasi dan ketertiban. Namun, perlakuan setara tidak didapatkan oleh Bupati ketika beliau meminta hak pertahanan hukum dasar berupa pertanyaan kolektif.
“Ini menunjukkan betapa prematurnya posisi dan kedudukan anggota DPRD dalam menyikapi persoalan ini. Ada standar ganda. Saksi lain diberikan ruang kenyamanan proteksi hukum, sementara hak Ibu Bupati dipasung. Sebagai tim kuasa hukum dari kantor spesialis hukum, kami sepakat tindakan terbaik untuk menjaga kehormatan hukum adalah keluar dari forum yang tidak adil tersebut,” imbuhnya.
Ketika disinggung akan adanya surat pemanggilan kedua dari Pansus Hak Angket, Amirullah menyatakan bahwa tim hukum akan melakukan analisis mendalam sebelum mengambil keputusan apakah kliennya akan hadir kembali atau tidak.
“Ibu Bupati sudah memberikan contoh keteladanan kepemimpinan yang baik dengan menghadiri undangan yang baru sekali sampai ke tangan kami ini. Jika ada panggilan kedua, kami akan berunding kembali secara internal. Kami akan melihat terlebih dahulu bagaimanakah mekanismenya, apakah dewan mau kembali ke koridor kebijakan publik dan menghormati Pasal 128, ataukah tetap bersikeras pada ego politis. Jika tidak ada jaminan keadilan hukum, kami tentu akan mempertimbangkan untuk tidak hadir sama sekali,” tutup Amirullah Mappaero’.(*)















