INFOKINI.ID, Gowa– Bupati Gowa, Siti Husniah Talenrang, akhirnya angkat bicara terkait kegaduhan yang menyeret namanya dalam sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa. Menanggapi tuduhan miring mengenai isu perselingkuhan yang mulai menjadi konsumsi publik, Siti Husniah dengan tegas menyatakan kesiapannya untuk melakukan pembuktian terbalik.
Ia menilai, langkah yang diambil oleh sejumlah oknum di DPRD Gowa sudah melangkah terlalu jauh hingga masuk ke ranah domestik dan mengusik privasinya sebagai kepala daerah sekaligus orang tua tunggal.
Siti Husniah menegaskan bahwa sejak awal dirinya sangat menghormati fungsi pengawasan yang melekat pada DPRD Gowa, termasuk penggunaan hak angket. Menurutnya, menguji sebuah kebijakan daerah memang sudah menjadi tugas dan kewajiban legislatif. Namun, ia menyayangkan ketika forum resmi tersebut justru bergeser menjadi panggung penyerangan personal.
“Segala bentuk kebijakan yang dibahas mereka di pansus adalah tugas dari anggota DPRD. Namun jika sudah non-kebijakan, saya rasa itu sudah melanggar aturan. Saya merasa terusik karena DPRD terlalu jauh masuk ke ranah pribadi,” ujar Siti Husniah saat dikonfirmasi di kantor Bupati Gowa, Rabu (24/6/2026)
Ia juga mengingatkan semua pihak untuk saling memahami batasan tugas masing-masing. “Mari benar-benar memahami tugas kewajiban masing-masing, karena setiap manusia mempunyai privasi yang haknya tidak boleh diganggu,” imbuhnya.
Husniah juga menyoroti kesaksian salah satu saksi bernama Zainal atau Enal yang mengklaim memiliki bukti-bukti tertentu. Bupati Gowa menyatakan tidak gentar dan siap dikonfrontasi di hadapan media. Ia bahkan meluruskan isu yang menyebut dirinya sering bertemu dengan Enal.
“Saya rasa saya tidak sering ketemu, lebih dari satu kali ya. Saya hanya pernah ketemu sekali di warung kopi (warkop) dan itupun saya sangat bijak berbicara. Kedua, saat acara buka puasa bersama media di Rumah Jabatan (Rujab). Itu saja,” bebernya.
Lebih lanjut, Siti Husniah menyoroti kehadiran oknum jurnalis yang dijadikan saksi dalam sidang pansus tersebut. Ia menilai hal itu berpotensi menabrak aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Menurut undang-undang, seorang jurnalis itu tidak boleh menjadi saksi dalam sidang pansus atau hak angket karena melanggar Kode Etik Jurnalistik. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers harus kita tegakkan bersama,” tegasnya.
Siti Husniah memastikan bahwa dirinya akan membawa fakta-fakta kuat untuk mematahkan seluruh tuduhan tersebut. “Iya, saya akan berikan fakta-fakta, karena saya adalah orang tua tunggal dari anak saya,” katanya.
Menghadapi serangan individu yang bertubi-tubi, Bupati Gowa mengaku telah menunjuk tim kuasa hukum untuk mengkaji opsi mengambil langkah pidana maupun perdata bagi pihak-pihak yang sengaja menyebarkan fitnah.
“Langkah hukum pastinya akan kita lakukan. Saya sudah didampingi tim hukum untuk menindaklanjuti hal-hal yang sifatnya diselesaikan secara hukum. Apakah menunggu angket selesai atau saat berjalan? Nanti kita lihat,” ungkapnya misterius.
Di akhir penjelasannya, ia mengutip falsafah mendalam masyarakat budayanya agar polemik ini tidak memicu konflik horizontal di masyarakat Gowa.
“Sirina pamarentayya niaki ri tojaya, sirina tojaya niaki ri pemerintahya.” (Kehormatan pemerintah ada pada rakyat yang benar, dan kehormatan rakyat ada pada pemerintahnya).
Siti Husniah memastikan roda pemerintahan di Kabupaten Gowa tetap berjalan normal tanpa terganggu oleh dinamika politik di DPRD. Ia meminta ASN tetap fokus melayani di kantor dan para petani tetap tenang menggarap sawah.
Seperti diketahui Bupati Husniah terseret sejumlah polemik, hingga DPRD Kabupaten Gowa membentuk Panitia Khusus untuk Sidang Hak Angket atas isu liar tersebut. Tiga hal yang menjadi agenda pembahasan DPRD dan menghadirkan kesaksian sejumlah sosok dalam sidang angket tersebut, adalah dugaan penyelewengan dana pengadaan seragam sekolah gratis TA 2025, pembatalan sepihak untuk beasiswa doktoral atas nama Riskillah Amran,serta isu pelanggaran etika dan perselingkuhan.(*)















