INFOKINI.ID, GOWA– Momentum Hari Kemerdekaan Republik Indonesia membawa angin segar bagi ratusan warga binaan. Sebanyak 263 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Sungguminasa resmi diusulkan menerima remisi kemerdekaan, dengan 63 orang di antaranya langsung mendapatkan pengurangan masa pidana.
Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa, Yohani Widayati, mengungkapkan bahwa remisi ini diberikan khusus kepada narapidana yang terbukti memenuhi syarat administratif maupun substantif. Kriteria utamanya adalah konsistensi menunjukkan perilaku baik serta aktif mengikuti seluruh program pembinaan di lapas.
“Selama di Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa mereka selalu berkelakuan baik, tidak pernah melakukan pelanggaran apapun. Mereka juga kerap ikut serta dalam kegiatan yang ada di lapas sesuai prosedur,” ujar Yohani.
Para penerima remisi tahun ini memiliki latar belakang masa hukuman yang bervariasi, mulai dari kasus dengan vonis ringan hingga berat. Untuk vonis berat, sebagian besar penerima didominasi oleh warga binaan dengan masa tahanan berat seperti 20 tahun, 19 tahun, hingga 18 tahun. Sedangkan untuk vonis menengah dan ringan, terdiri dari terdapat pula narapidana dengan masa pidana lima tahun hingga dua tahun.
Menurut Yohani, kuota penerima remisi pada tahun ini relatif stabil dan tidak jauh berbeda dari tahun sebelumnya. Pihaknya berharap apresiasi ini menjadi pemantik semangat bagi warga binaan lain untuk terus memperbaiki diri.
“Kami berharap semoga warga binaan kami cepat bebas dan bisa berkumpul lagi dengan keluarganya,” pungkasnya.
Pemberian remisi kemerdekaan bukan sekadar pengurangan hukuman, melainkan bentuk penghargaan negara atas perubahan positif, kedisiplinan, serta kesungguhan warga binaan dalam mengikuti proses pembinaan selama berada di balik jeruji besi.(*)
















