DAERAH  

Siapkan Paripurna HMP, DPRD Gowa Bidik Syarat Kuorum 34 Anggota untuk Tentukan Nasib Politik Bupati Sitti Husniah

Hasrul Abdul Rajab.(Foto:dok)

INFOKINI.ID, GOWA– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa terus mematangkan langkah konstitusional menyusul tuntasnya kerja Pansus Hak Angket terkait kepemimpinan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang. Sebagai tahapan lanjutan, dewan kini bersiap menggelar rapat paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP).

Agenda krusial tersebut diawali dengan pembahasan jadwal pelaksanaan dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 7 Agustus 2026.

PDAM

Wakil Ketua I DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan opsi pelaksanaan rapat paripurna untuk ditawarkan kepada para anggota Bamus.

“Kepastian jadwal paripurna akan dibahas dalam rapat Bamus, Jumat, 7 Agustus. Jadi hari Senin tanggal 10 Agustus itu yang akan ditawarkan ke anggota Bamus. Jika disepakati, maka hari Senin kita jadwal paripurna,” ujar Hasrul, Kamis (6/8/2026).

Dalam persiapannya, Hasrul menegaskan bahwa fokus utama lembaga legislatif bukan pada persiapan teknis yang rumit, melainkan memastikan tingkat kehadiran para wakil rakyat agar rapat dapat memenuhi syarat kuorum demi keabsahan keputusan.

“Tidak ada persiapan khusus. Yang jadi perhatian kehadiran peserta rapat. Kuorum kehadiran minimal 34 anggota, tiga perempat dari 45 anggota DPRD,” jelasnya.

Selain memastikan kuorum kehadiran dari total 45 anggota dewan, pihak kesekretariatan dan pimpinan DPRD juga mematangkan kesiapan laporan akhir serta rekomendasi yang disusun oleh Pansus Hak Angket. Laporan tersebut nantinya akan dibacakan secara terbuka dalam forum paripurna sebagai bahan pertimbangan hukum dan politik.

Sebagaimana diketahui, mekanisme hak menyatakan pendapat merupakan tahapan konstitusional lanjutan yang ditempuh setelah hak angket. Proses ini menjadi instrumen kelembagaan bagi DPRD Gowa untuk menentukan arah proses politik terhadap kepala daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *