INFOKINI.ID, GOWA– Rapat paripurna penetapan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa pada Rabu (12/8/2026) mencatatkan babak baru dalam dinamika politik daerah. Sebanyak 41 anggota DPRD Gowa secara resmi menyepakati dan menandatangani usulan pengajuan HMP yang berujung pada rekomendasi pengusulan pemberhentian Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang.
Wakil Ketua I DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, yang memimpin langsung jalannya sidang paripurna menegaskan bahwa langkah konstitusional ini sama sekali bukan bentuk perlawanan personal terhadap kepala daerah, melainkan wujud nyata pelaksanaan fungsi pengawasan kelembagaan.
“DPRD Gowa bukan sedang melawan bupati, DPRD sedang menjalankan proses kelembagaan. Dan kehadiran Bupati Gowa, DPRD memberikan ruang untuk menyatakan pendapatnya,” tegas Hasrul.
Ia merinci, pengusulan HMP ini merupakan tindak lanjut dari surat resmi DPRD Nomor 174/29/VII/2026 yang didasarkan pada hasil penyelidikan Pansus Hak Angket. Pansus tersebut sebelumnya menemukan sejumlah persoalan krusial, mulai dari dugaan penyimpangan pengadaan seragam sekolah gratis SD dan SMP Tahun Anggaran 2025, penyalahgunaan wewenang (abuse of power) terkait pembatalan sepihak program beasiswa S3 doktoral Risqilah, hingga dugaan pelanggaran etika dan sumpah janji jabatan bupati.
Juru Bicara Pengusul HMP DPRD Gowa, Dian Purnamasari, menambahkan bahwa langkah yang diambil dewan murni berlandaskan pertanggungjawaban moral, etika, hukum, dan kepercayaan publik.
“Hari ini DPRD Gowa berada di persimpangan sejarah, antara mempertahankan citra sebagai lembaga politik semata, atau mengukuhkan diri sebagai lembaga perwakilan rakyat yang konstitusional, demokratis, dan berorientasi pada kepentingan publik,” ujar Dian di hadapan peserta sidang.
Dian juga menegaskan bahwa DPRD tidak bertindak sebagai pengadilan yang mengambil alih kewenangan Mahkamah Agung (MA) maupun Aparat Penegak Hukum (APH). Seluruh keputusan yang diambil murni berdasarkan fakta, dokumen, alat bukti, dan keterangan saksi dari hasil kerja Pansus Hak Angket.
Dalam sidang paripurna tersebut, pihak pengusul HMP merumuskan 6 poin rekomendasi utama yang disetujui bersama, meliputi:
-
Menerima dan menyetujui laporan akhir Pansus Hak Angket DPRD Gowa sebagai dasar pengajuan HMP.
-
Menyatakan adanya fakta dan bukti dugaan penyimpangan dalam pemerintahan daerah, penyalahgunaan wewenang, serta perbuatan tercela yang berkaitan dengan tugas kepala daerah.
-
Menyatakan pendapat bahwa fakta-fakta tersebut relevan dengan pelanggaran sumpah janji jabatan dan kewajiban Bupati Gowa.
-
Mengusulkan pemberhentian Bupati Gowa dari jabatannya melalui mekanisme hukum yang berlaku, sepanjang memenuhi persyaratan perundang-undangan.
-
Memberikan amanah kepada pimpinan DPRD Gowa untuk menindaklanjuti hasil keputusan rapat paripurna kepada lembaga berwenang.
-
Meminta agar seluruh proses tindak lanjut HMP berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, serta menjunjung tinggi kepastian hukum.
Dengan disahkannya hasil paripurna ini, pimpinan DPRD Gowa selanjutnya akan menyerahkan rekomendasi tersebut kepada lembaga negara yang berwenang untuk diproses lebih lanjut sesuai koridor hukum yang berlaku.(*)
















