INFOKINI.ID, GOWA– Keputusan Bupati Gowa menerbitkan Surat Keputusan (SK) penonaktifan sejumlah pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menuai sorotan tajam. Langkah tersebut dinilai sebagai blunder birokrasi yang berpotensi memicu keterlambatan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban APBD TA 2025, sekaligus mengancam pencairan Dana Alokasi Umum (DAU) dari Pemerintah Pusat.
Peringatan keras tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Gowa, Hasrul Abdul Rajab, Jumat (28/8/2026). Ia menilai keputusan mencopot pejabat di tengah proses krusial pembahasan anggaran mengganggu ritme kerja birokrasi, sehingga mengancam tenggat waktu penetapan Perda yang dijadwalkan paling lambat pada 31 Agustus 2026.
“Kami melihat bahwa kebijakan Bupati yang menonaktifkan sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa sudah menimbulkan dampak yang cukup luas. Ini bukan lagi semata-mata persoalan pergantian atau penonaktifan pejabat, tetapi sudah menyentuh aspek stabilitas pemerintahan, efektivitas pelayanan publik, kinerja OPD, serta kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah,” tegas Hasrul.
Hasrul Abdul Rajab menegaskan bahwa proses penyusunan hingga pengesahan Pertanggungjawaban APBD memerlukan konsistensi dan koordinasi tingkat tinggi antar SKPD serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Menurutnya, penonaktifan pejabat secara mendadak berdampak langsung pada kelancaran 10 tahapan krusial yang tengah berjalan:
-
7 Juli 2026: Penyampaian Ranperda dari Pemda ke DPRD
-
22 Juli 2026: Rapat Paripurna Penyerahan
-
23 Juli 2026: Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi dan Jawaban Bupati
-
Juli 2026: Pembahasan teknis dengan seluruh SKPD
-
Juli 2026: Pembahasan Banggar DPRD bersama TAPD
-
31 Juli 2026: Persetujuan Bersama DPRD dan Bupati
-
Agustus 2026: Harmonisasi di Kemenkumham
-
Agustus 2026: Evaluasi oleh Gubernur Sulawesi Selatan
-
Agustus 2026: Perbaikan Hasil Evaluasi
-
31 Agustus 2026: Deadline (Penetapan Perda dan Penyampaian ke Pemerintah Pusat)
Hasrul mengingatkan Pemkab Gowa agar tidak mengabaikan aturan hukum yang mengikat terkait batas waktu pelaporan anggaran daerah, dengan berdasarkan: PMK Nomor 4/PMK.07/2011 tentang Laporan pertanggungjawaban APBD wajib disampaikan bersama salinan Perda paling lambat 31 Agustus. Keterlambatan akan diganjar peringatan tertulis dan penundaan Dana Perimbangan (DAU/DBH) dan UU Nomor 23 Tahun 2014 (Pasal 320 Ayat 5) tentang Kepala Daerah yang terlambat menyampaikan Ranperda tepat waktu dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gowa Terancam Kehilangan Belasan Hingga Puluhan Miliar
Sanksi penundaan anggaran dari Pemerintah Pusat berpotensi memukul finansial daerah. Sesuai regulasi, sanksi yang diterapkan adalah penundaan sebesar 25% dari alokasi DAU setiap bulannya hingga kewajiban dipenuhi. Jika DAU ditahan, penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) pun otomatis dibekukan.
Dengan asumsi alokasi DAU Kabupaten Gowa mencapai Rp70 miliar per bulan, berikut estimasi kerugian finansial yang harus ditanggung:
-
Telat 1 Bulan: Penundaan anggaran sebesar Rp17,5 Miliar
-
Telat 2 Bulan: Penundaan anggaran sebesar Rp35 Miliar
-
Telat 3 Bulan: Penundaan anggaran sebesar Rp52,5 Miliar
-
Telat 4 Bulan: Penundaan anggaran sebesar Rp70 Miliar
Hasrul menekankan bahwa dampak finansial akibat pembekuan dana pusat tidak hanya merugikan struktur APBD, melainkan merenggut hak-hak dasar warga Kabupaten Gowa. Penundaan ini disbeut legislator Partai Gerindra ini akan berdampak langsung pada pelayanan publik dan pembangunan,. Di bidang infrastruktur keterlambatan ini menjadi penyebab pembangunan dan perbaikan jalan, jembatan, serta drainase menjadi mangkrak, di bidang layanan kesehatan menyebabkan operasional Puskesmas, ketersediaan obat-obatan, dan pengadaan alat kesehatan terganggu. Sedangkan di bidang pendidikan meembuat Bantuan Operasional Siswa dan perbaikan fisik gedung sekolah terhambat, termasuk untuk program sosial akan menyebabkan penyaluran bantuan sosial untuk masyarakat rentan menjadi terbatas.
“Penundaan dana pusat sama saja dengan memblokir pembangunan dan merugikan rakyat Gowa secara langsung. Kami mendesak Pemkab Gowa untuk segera menyelesaikan kekacauan internal ini agar batas waktu 31 Agustus 2026 dapat dikejar. Waktu tersisa 2 hari, kasihan Kabupaten Gowa padahal proses pembahasan dan persetujuan bersama di DPRD sudah tepat waktu,” pungkas Hasrul.(*)
















