Tolak Bebani Warga, Gubernur Andi Sudirman Resmi Batalkan Kenaikan BBNKB dan PBBKB di Sulsel

foto ist

INFOKINI.ID, MAKASSAR– Di tengah bayang-bayang penyesuaian tarif pajak daerah di berbagai wilayah, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) bersama DPRD Sulsel mengambil langkah berani yang berpihak pada ekonomi masyarakat. Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, memastikan tidak ada kenaikan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

Keputusan krusial tersebut disepakati dalam Rapat Paripurna DPRD Sulsel terkait Pembahasan Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang digelar di Kantor Dinas Bina Marga dan Konstruksi Prov Sulsel (kantor sementara DPRD Sulsel), Rabu (26/8/2026) malam.

PDAM

Sebelumnya, sempat mencuat usulan penyesuaian tarif BBNKB dari 7,5 persen menjadi 10 persen, serta PBBKB dari 7 persen naik ke 9 persen. Jika usulan ini disetujui, harga kendaraan serta bahan bakar dipastikan akan ikut merangkak naik dan memukul daya beli warga.

Namun, Gubernur Andi Sudirman dengan tegas menolak usulan penyesuaian tarif tersebut setelah berdiskusi intensif bersama Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulsel.“Saya sampaikan, tidak ada kenaikan pajak daerah. Pembangunan tetap harus berjalan, tetapi kondisi masyarakat juga harus menjadi perhatian utama. Kita ingin kebijakan pemerintah memberikan manfaat, bukan menambah beban masyarakat,” tegas Andi Sudirman di hadapan anggota dewan.

Gubernur juga mengapresiasi kerja keras Tim Pansus, Badan Anggaran (Banggar), dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta pimpinan DPRD yang mampu meramu formulasi anggaran tanpa harus mengorbankan kantong rakyat.

Sikap tegas Pemprov dan DPRD Sulsel ini mendapat respons positif dari kalangan legislatif. Wakil Ketua Pansus, Andi Anwar Purnomo (Fraksi PKB), menegaskan bahwa keputusan mempertahankan tarif lama adalah bukti nyata kepekaan kepemimpinan Gubernur Sulsel terhadap kondisi riil ekonomi masyarakat.

Bahkan, Andi Anwar menyebut langkah ini menjadikan Sulawesi Selatan sebagai satu-satunya daerah yang mengambil posisi kontras dibanding wilayah lain di Indonesia pasca-terbitnya Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

“Ini bukti bahwa Pak Gubernur sangat peka akan kondisi masyarakat kita. Mungkin Sulsel satu-satunya provinsi yang tidak melakukan penyesuaian terhadap kenaikan pajak daerah dan retribusi sesuai UU HKPD,” ujar Andi Anwar saat membacakan laporan hasil pembahasan Pansus.

Dengan disahkannya kesepakatan ini, masyarakat Sulawesi Selatan dipastikan aman dari lonjakan biaya balik nama kendaraan maupun dampak kenaikan pajak bahan bakar di tahun 2026.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *