DAERAH  

Soroti Kebijakan Penonaktifan Pejabat, DPRD Gowa Gelar RDPU Usai Konsultasi Langsung dengan Kepala BKN

RDPU DPRD Gowa.(Foto: ist)

INFOKINI.ID, GOWA– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna merespons polemik penonaktifan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa yang menuai aksi protes dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat. Pertemuan tersebut dilangsungkan pada Senin (31/8/2026).

Wakil Ketua DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, yang memimpin langsung jalannya RDPU mengungkapkan bahwa forum ini sengaja dibuka lebar untuk mendengarkan secara transparan keterangan, aspirasi, serta alasan dari pihak-pihak terkait.

PDAM

“RDPU ini menjadi ruang bagi DPRD Gowa untuk mendengar secara langsung keterangan, aspirasi, dan alasan dari pihak-pihak terkait,” ujar Hasrul usai memimpin RDPU.

Hasrul menegaskan bahwa langkah pengawasan yang ditempuh lembaga legislatif murni berfokus pada aspek legalitas dan prosedur. DPRD Gowa tidak bermaksud untuk mengintervensi kewenangan mutlak kepala daerah dalam menata birokrasi, sepanjang seluruh prosesnya berjalan di atas koridor aturan yang sah.

“Yang menjadi perhatian DPRD Gowa adalah apakah prosesnya benar, dasar hukumnya jelas, dan apakah kebijakan tersebut tidak mengganggu jalannya pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.

Sebelum menggelar RDPU ini, pimpinan DPRD Gowa juga telah mengambil langkah proaktif dengan melakukan konsultasi dan koordinasi langsung bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakhrulloh, pada 25 Agustus lalu. Konsultasi tersebut dilakukan guna meminta kejelasan komprehensif dari aspek regulasi, kewenangan, mekanisme, serta kepatuhan terhadap norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) manajemen ASN.

Hasrul menambahkan, sebagai representasi rakyat, pihaknya berkepentingan penuh untuk memastikan tata kelola birokrasi, karier, dan jabatan ASN di Kabupaten Gowa berjalan secara objektif, profesional, serta berlandaskan sistem merit yang transparan.

“DPRD menjalankan fungsi pengawasan bukan untuk menghambat kewenangan kepala daerah, tetapi memastikan setiap kewenangan dilaksanakan sesuai koridor hukum dan kepentingan pelayanan publik,” pungkas Hasrul.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *