INFOKINI.ID, GOWA– Penumpukan sampah yang melumpuhkan berbagai ruas jalan di Kabupaten Gowa akhirnya menemui titik terang. Krisis lingkungan ini dipicu oleh dua persoalan internal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa, yang menyebabkan penutupan akses Tempat Pembuangan Akhir (TPA) oleh pemilik lahan, H. Abdul Kadir Dg Nyampa, serta mandeknya operasional truk sampah akibat tertundanya dana Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar. Titik temu mulai terlihat setelah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Gowa menggelar pertemuan bersama pemilik lahan dan pengusaha SPBU penyuplai solar armada kebersihan, Rabu (23/9/2026).
Penutupan TPA di Desa Pabentengang, Kecamatan Bajeng, merupakan bentuk protes keras H. Kadir Dg Nyampa atas tindakan Pemkab Gowa yang dinilai menyerobot lahan pribadinya. Dari total kawasan 16 hektar yang diperuntukkan bagi TPA, Pemkab Gowa baru membebaskan sekitar 9 hektar pada periode 2023–2024.
”Lahan yang baru dibebaskan itu baru 9 hektar lebih. Sampah di lahan Pemda tersebut sudah menggunung sampai mobil tidak bisa lewat. Tapi tanpa penyampaian dan sepengetahuan saya, lahan yang belum dibebaskan malah ikut ditimbuni sampah,” kritik Kadir Dg Nyampa tegas.
Ia menyayangkan sikap pimpinan daerah yang minim komunikasi dan seolah mengabaikan haknya atas tanah serta jalan akses yang ia bangun secara mandiri. Meski begitu, Kadir tetap membuka pintu solusi dengan syarat kepastian tertulis.
“Ibu Bupati tidak pernah menyampaikan kepada saya dan tidak pernah mendatangi saya. Malah mengatakan kalau memang punyanya Haji Nyampa, suruh bawa surat-suratnya ke saya. Tanah saya sudah ditimbun sampah, masa saya lagi yang mau bawa surat-surat saya?” kritiknya.
Ia menekankan bahwa langkah penutupan jalan masuk TPA bukan bertujuan untuk memperkeruh suasana, melainkan bentuk pertahanan hak atas tanah pribadi dan jalan akses yang ia bangun secara mandiri.
”Semua pejabat dari tahun-tahun lalu bersinergi dengan saya. Penutupan ini dilakukan karena jalan masuk itu jalan pribadi, bukan jalan umum. Saya beli dari masyarakat baru saya bikin jalan itu. Tidak etis kalau saya pemilik lahan tidak dihargai, tanah saya ditimbun begitu saja. Kira-kira siapa yang tidak tersinggung? Saya minta pemerintah daerah memberikan perjanjian tertulis bahwa sisa tanah yang ditimbun akan dibayarkan, baik di anggaran perubahan maupun anggaran pokok. Saya cuma mau dihargai. Insyaallah akses saya buka dalam 1–2 hari jika ada kesepakatan,” tegas Kadir Nyampa.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gowa, Azhari Azis, membenarkan bahwa tersumbatnya pengangkutan sampah merupakan dampak langsung dari pemblokiran TPA serta terkendalanya biaya operasional armada. Pemkab Gowa kini memohon kelonggaran agar TPA dapat dibuka sementara selama proses negosiasi pembayaran sisa lahan berjalan. “Jadi kalau Pak Haji (pemilik lahan) sudah kasih kepastian dan ada kesepakatan besok, kita langsung kasih jalan armada,” jelasnya.
Sementara mengenai kelangkaan solar, Azhari memastikan pasokan bulan Agustus telah rampung dibayarkan, sedangkan alokasi September sedang dalam proses administrasi pencairan. Pihak SPBU pun telah menyatakan kesiapannya untuk menyuplai kembali BBM untuk armada kebersihan. Namun, Azhari menekankan ketersediaan solar sama urgennya dengan lahan TPA. Pemkab menolak mengarahkan truk untuk membuang sampah sembarangan.
”Kondisinya sama saja, solar ada tapi tempat pembuangan tidak ada. Kalau kita buang sembarangan ke tempat yang tidak semestinya, itu justru makin membahayakan,” jelas Azhari. Sikap tegas DLH Gowa didasari oleh aturan ketat serta sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Azhari berterus terang bahwa dirinya secara pribadi telah mengantongi surat teguran atas pengelolaan TPA Cadika yang masih menerapkan sistem pembuangan terbuka (open dumping).
Ia juga menegaskan instruksi tegas dari pemerintah pusat bahwa sistem TPA open dumping (pembuangan terbuka) sudah dilarang keras. Membuka pembuangan sampah di lahan kosong baru tanpa studi kelayakan, kepastian koordinat, dan analisis dampak lingkungan justru akan memicu masalah hukum baru serta penolakan masyarakat.
”Sesuai instruksi Kementerian Lingkungan Hidup, tidak diperbolehkan lagi kita membuka TPA dengan model open dumping. TPA Cadika yang ada saja saat ini diminta oleh pemerintah pusat untuk segera dibenahi. Jadi kalau kita bikin lahan baru lagi tanpa memperhatikan lingkungan sekitarnya, itu bukan mencari solusi, melainkan menambah masalah baru,” terangnya.(*)
















