DAERAH  

Tindak Lanjuti Arahan KPK, Bapenda Gowa dan BPN Resmi Integrasikan Data Pertanahan dan Pajak

Foto: ist

INFOKINI.ID, GOWA– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi menjalin kolaborasi strategis dengan Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Gowa. Kerja sama ini diwujudkan melalui Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Integrasi Data Pertanahan dan Data Perpajakan Daerah serta Pemanfaatan Peta Zona Nilai Tanah (ZNT).

Prosesi penandatanganan kesepakatan tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Bapenda Kabupaten Gowa, Indra Wahyudi Yusuf, bersama Kepala BPN Kabupaten Gowa, Aksara Alif Raja, di Ruang Rapat Kantor Bapenda Kabupaten Gowa, Senin (28/9/2026).

PDAM

Kepala Bapenda Kabupaten Gowa, Indra Wahyudi Yusuf, menjelaskan bahwa integrasi ini merupakan langkah konkret jajarannya dalam menindaklanjuti instruksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait transformasi tata kelola layanan pertanahan.

“Alhamdulillah, melalui program integrasi KPK ini, cita-cita kita bersama Insya Allah berjalan dengan baik dan terwujud. Sejak awal kami memang sangat merindukan hadirnya integrasi ‘satu data’ antara BPN dan Bapenda,” ujar Indra Wahyudi Yusuf.

Perjanjian kerja sama ini menjadi landasan operasional kedua pihak dalam penyediaan dan pemanfaatan informasi Nilai Tanah di wilayah Kabupaten Gowa. Langkah ini disesuaikan dengan tugas serta kewenangan masing-masing instansi berdasarkan regulasi perundang-undangan.

Ruang lingkup kolaborasi ini mencakup pembuatan dan pembaruan Peta Zona Nilai Tanah (ZNT), serta peningkatan transparansi pelayanan melalui mekanisme sistem konektivitas Host-to-Host.

Dengan hadirnya sistem terintegrasi ini, masyarakat Kabupaten Gowa dipastikan akan mendapat kemudahan dalam mengakses informasi pertanahan maupun kewajiban perpajakan daerah, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Ke depan kita berharap urusan pertanahan semakin memudahkan masyarakat. Dari sektor PBB, tentunya tidak ada lagi warga yang tidak mengetahui batas atau peta bidang tanah miliknya,” tambahnya.

Indra juga menyampaikan apresiasi mendalam kepada jajaran BPN Kabupaten Gowa dan Kantor Wilayah BPN Sulawesi Selatan atas komitmen aktif mereka mendampingi Pemkab Gowa mengawal arahan KPK demi kemudahan masyarakat.

Pada kesempatan yang sama, Kepala BPN Kabupaten Gowa, Aksara Alif Raja, menegaskan komitmen penuh jajarannya untuk menyelaraskan langkah dengan Bapenda Gowa. Sinergi inter instansi ini diyakini akan saling memperkuat pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pelayanan publik.

“Komitmen saya, saya ikut bersama Bapenda dalam mempercepat dan mempermudah pelayanan pertanahan di Kabupaten Gowa,” tegas Aksara Alif Raja.

Melalui integrasi data ini, tata kelola pertanahan dan potensi penerimaan daerah di Kabupaten Gowa diharapkan menjadi semakin akuntabel, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *