INFOKINI.ID, JAKARTA– Komisi II DPR RI menggelar rapat kerja bersama Ombudsman RI untuk mendalami temuan fasilitas khusus atau “klaster mewah” bagi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong. Langkah ini diambil guna mendapatkan gambaran utuh terkait kronologi temuan hingga rekomendasi kebijakan yang disiapkan Ombudsman.
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Golkar, Ahmad Irawan, menegaskan bahwa DPR ingin mendalami persoalan ini secara komprehensif agar solusi yang dihasilkan tidak bersifat parsial atau sekadar formalitas. “Paling pertanyaan dasar seperti apa temuannya dan bagaimana kronologinya. Tentu juga rekomendasi kebijakannya seperti apa mengenai warga binaan di lapas, terkait hak-hak dan lain sebagainya,” ujar Irawan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (29/9/2026).
Selain kronologi kasus, DPR menyoroti penilaian Ombudsman mengenai Standar Pelayanan Minimum (SPM) dan pemenuhan hak dasar warga binaan di seluruh sistem pemasyarakatan. Evaluasi mendalam ini dinilai penting untuk mengukur transparansi dan keadilan pelayanan publik di dalam lapas.
“Pertanyaan terkait dengan minimum pelayanan lapas dan pemberian hak dasar tentu perlu ditanyakan juga dalam penilaian Ombudsman seperti apa. Supaya kita bisa mengambil solusi komprehensif, tidak parsial,” tegasnya.
Irawan menambahkan, Komisi II DPR RI juga meminta Ombudsman memaparkan rencana aksi, fokus, serta strategi penanganan isu pelayanan publik ke depan, mengingat kepengurusan Ombudsman yang baru dilantik menghadapi beban kerja yang cukup besar.
Meski agenda utama rapat merupakan evaluasi kinerja berkala akhir tahun mitra kerja, Komisi II DPR memastikan isu-isu krusial yang tengah menyita perhatian publik, seperti skandal di Lapas Cibinong akan menjadi fokus pendalaman.
Buntut Temuan, 5 Pejabat Lapas Cibinong Dicopot
Sebelumnya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) bergerak cepat merespons temuan Ombudsman tersebut. Terdapat lima pejabat struktural Lapas Kelas IIA Cibinong yang resmi dinonaktifkan dari jabatannya untuk menjalani pemeriksaan internal.
Kelima pejabat yang dibebastugaskan meliputi Kepala Lapas (Kalapas), Kepala Pengamanan Lapas (KPLP), Kepala Seksi Pembinaan dan Pendidikan (Kasibinadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasikamtib), serta Kepala Urusan Umum Lapas yang membidangi Barang Milik Negara (BMN).
Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenimipas, Rudi Setiawan, menyampaikan penonaktifan ini dilakukan atas perintah langsung Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, guna mempermudah proses investigasi mendalam bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
“Kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan Ombudsman,” ungkap Rudi saat meninjau langsung Lapas Cibinong, Sabtu (26/9/2026).
Rudi menegaskan bahwa pihak pimpinan tidak akan toleran terhadap segala bentuk penyimpangan dan pelanggaran kode etik maupun hukum dinas oleh oknum petugas.
“Kita akan selidiki semuanya. Arahan Pak Menteri jelas dan kuat, kalau ada yang melanggar, kita punya aturan, kita punya kode etik, kita punya hukuman dinas,” pungkas Rudi.(*)
















