INFOKINI.ID, JAKARTA– Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dinilai memiliki peluang besar untuk menyodorkan figur calon wakil presiden baru apabila Mahkamah Konstitusi (MK) nantinya mengabulkan gugatan diskualifikasi terhadap Gibran Rakabuming Raka.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Indonesia, Ray Rangkuti, dalam diskusi politik bertajuk ‘Karpet Merah Konstitusi? Membedah Pasal Selundupan PKPU 19/2023 dan Suket Ijazah Gibran’ yang dihelat di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2026). Menurut Ray, selain potensi masuknya nama dari internal partai koalisi pendukung Presiden Prabowo Subianto seperti Golkar dan PAN, kejutan politik juga bisa datang dari kubu banteng.
“Ada mungkin calon ketiga yang mungkin tidak kita duga-duga. Siapa itu? Bisa saja datang dari PDI Perjuangan. Bisa saja,” ujar Ray di hadapan para peserta diskusi.
Ray mengaitkan analisis tersebut dengan sinyal kuat rencana pertemuan lanjutan antara Presiden Prabowo Subianto dan Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri. Pertemuan yang lekat dengan istilah “diplomasi nasi goreng” itu diyakini tidak sekadar silaturahmi biasa, melainkan berpotensi membahas skenario-skenario politik strategis kenegaraan.
“Apakah di pertemuan nasi goreng kedua akan dibicarakan soal kira-kira kalau keputusan MK mengabulkan permohonan, maka nama dari PDIP bisa saja muncul,” terangnya.
Lebih lanjut, pengamat politik jebolan UIN Jakarta ini menduga bahwa lingkaran ring satu Presiden Prabowo saat ini sudah mulai mengantisipasi dan menyusun langkah-langkah mitigasi hukum maupun politik apabila skenario terburuk dari putusan MK benar-benar terjadi.
Sebagai informasi, gugatan hukum terkait permohonan diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka resmi didaftarkan ke MK pada 10 September 2026 lalu dan telah teregistrasi dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Permohonan tersebut diajukan oleh 12 pemohon gabungan, yang di antaranya diinisiasi oleh pakar hukum tata negara Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, serta perwakilan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) dan Partai Ummat.(*)
















