Pemerintah Segera Naikkan Batas PTKP: Pekerja Bergaji UMP Bakal Bebas Pajak

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

INFOKINI.ID, JAKARTA– Pemerintah berencana melakukan penyesuaian ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) agar para pekerja dengan penghasilan setara Upah Minimum Provinsi (UMP) bisa terbebas dari potongan pajak penghasilan. Kebijakan ini disiapkan untuk meringankan beban masyarakat berpenghasilan pas-pasan yang selama ini masih terkena pungutan pajak.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa aturan PTKP yang berlaku saat ini sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan besaran UMP di berbagai daerah, khususnya di kota besar seperti Jakarta.

PDAM

“Ini (batas PTKP baru) yang kita ingin supaya ini bisa untuk mereka yang gajinya UMP pajaknya kita bebaskan,” ujar Airlangga di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (2/10/2026).

Sebagai contoh, Airlangga memaparkan bahwa pekerja di Jakarta dengan kisaran gaji Rp 5 juta per bulan (atau setara Rp 60 juta setahun) saat ini masih menjadi objek pajak PPh. Pasalnya, batas PTKP eksisting masih berada di angka Rp 54 juta per tahun, sehingga sisa selisih pendapatan tersebut masih harus dikenakan pajak.

Menko Perekonomian menjelaskan bahwa perhitungan penyesuaian batas minimal penghasilan yang dikenakan pajak ini nantinya akan dikalkulasikan dengan mempertimbangkan tingkat akumulasi inflasi sejak tahun 2016 hingga saat ini. Kendati demikian, pemerintah belum merinci secara detail formula final yang akan digunakan.

Wacana revisi PTKP ini sebelumnya juga sempat mengemuka pada September 2025 lalu, ketika Presiden Prabowo Subianto memanggil perwakilan buruh ke Istana Kepresidenan. Kala itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengusulkan agar batas PTKP dinaikkan secara signifikan dari Rp 4,5 juta per bulan (Rp 54 juta per tahun) menjadi Rp 7,5 juta per bulan.

Meskipun saat itu Kementerian Keuangan menyatakan masih mengkaji informasi tersebut, kini pemerintah secara resmi mulai serius mempertimbangkan penyesuaian demi memberikan keadilan fiskal bagi para pekerja bergaji UMP.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *