INFOKINI.ID, JAKARTA– Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026 akhirnya menyeret lima orang tersangka baru. Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) resmi menetapkan para tersangka yang melibatkan unsur swasta hingga perwira menengah TNI.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa dari kelima tersangka tersebut, empat di antaranya merupakan pihak swasta. Mereka adalah Andri Mulyono (AM) selaku Komisaris PT ASE sekaligus Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), YY selaku Direktur PT YAT, serta AA dan GB selaku Direktur PT ASE.
Sementara itu, satu tersangka lainnya berasal dari militer, yakni Kolonel Cpl Budi Utomo (BU). Ia menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan tersebut.
Menurut Anang, penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari perkara korupsi yang tengah disidik. Para tersangka diduga bersekongkol mengatur proses pengadaan agar PT YAT keluar sebagai pemenang tender. Pengaturan tersebut mencakup rekayasa pemenangan, spesifikasi barang, penetapan harga perkiraan sendiri (HPS), hingga penggunaan perusahaan pembanding fiktif.
Proyek jumbo ini diketahui memiliki nilai anggaran mencapai kurang lebih Rp1,2 triliun. Saat ini, penyidik bersama instansi berwenang masih menghitung total kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh rasuah tersebut.
Dalam perjalanannya, kontrak pengadaan yang semula disepakati sebanyak 25.644 unit motor listrik sempat mengalami perubahan menjadi 21.801 unit. Namun, berdasarkan keterangan saksi di lapangan hingga akhir Maret 2026, realisasi fisik pekerjaan baru mencapai 2.117 unit saja, yang berarti masih ada sekitar 19 ribu unit kendaraan yang mangkrak.
Guna melancarkan pencairan dana, para tersangka diduga nekat merekayasa dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) pekerjaan yang seolah-olah menyatakan bahwa pengadaan 21.801 unit motor listrik tersebut telah rampung 100 persen. Dokumen fiktif inilah yang kemudian dipakai untuk mencairkan anggaran negara.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, kelima tersangka langsung dijebloskan ke sel tahanan di lokasi terpisah. Tersangka Kolonel Budi Utomo ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Jaya. Sedangkan Andri Mulyono ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, YY mendekam di Rutan Pondok Bambu, serta AA dan GB ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 jo. Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf c UU 1/2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001.(*)
















