Mulai 10 Juli 2021 PPKM Mikro Diberlakukan di Gowa, Ini Batasan Jam Operasionalnya

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, saat memimpin rakor terkait pemberlakuan PPKM Mikro di Kabupaten Gowa.(Foto:ist)

INFOKINI.ID, GOWA– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa akan melakukan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro, mulai Sabtu (10/7/2021) mendatang. Saat memimpin rapat koordinasi PPKM Mikro, Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan menegaskan, bahwa perpanjangan PPKM dilakukan dengan sejumlah pertimbangan, terutama untuk menindaklanjuti instruksi dari Menteri Dalam Negeri tentang perpanjangan PPKM. Rakor yang dilaksanakan secara luring dan virtual ini juga dihadiri Wakil Bupati Gowa, H Abd Rauf Malaganni, jajaran Forkopimda Kabupaten Gowa, Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gowa, Kamsina, pimpinan SKPD terkait, Camat, Kapolsek, Danramil, Kepala Puskesmas, lurah dan kepala desa se-Kabupaten Gowa.

Adnan juga menyebut alasan lainnya terkait PPKM. “Pertimbangan lain Pemkab Gowa memperpanjang PPKM adalah karena menyesuaikan dengan Kota Makassar yang saat ini juga sudah menerapkan PPKM. Kita memiliki permasalahan yang sama, olehnya langkah penanganannya juga harus sama. “Makassar juga sudah memberlakukan PPKM dengan menutup tempat umum dan hanya boleh buka sampai pukul 17.00 Wita. Kalau kita tidak menyesuaikan dengan Makassar maka masyarakat Makassar akan ke Kabupaten Gowa, dan resikonya bisa saja penularan Covid-19 di Kabuaten Gowa tidak mampu kita kendalikan,” lanjutnya.

Adnan menegaskan bahwa terkait PPKM akan dilakukan sejumlah pembatasan jam operasional. Dijabarkanya, jam operasional mini market berjaringan hanya bisa buka hingga pukul 19.00 Wita. Sementara untuk toko kelontong dan sejenisnya, bisa buka hingga pukul 22.00 Wita. Begitupun dengan restoran atau rumah makan bisa buka di atas pukul 19.00 Wita, tetapi dengan catatan hanya dapat melayani pesan antar dan tidak boleh makan di tempat. Sedangkan untuk tempat-tempat ibadah masih tetap buka, dengan aturan kapasitasnya 25-50 persen saja dan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

“Pembatasan itu dilakukan supaya interaksinya berkurang, supaya kita mampu meminimalisir risiko penularan Covid-19. Ini untuk mencegah terjadinya peningkatan kasus di rumah sakit. Tenaga kesehatan juga tidak kewalahan menangani saudara-saudara kita yang tertular Covid-19 itulah pentingnya PPKM,” jelasnya.

Perpanjangan PPKM ini juga disebut Adnan sebagai langkah Pemkab Gowa mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19, khususnya varian baru yang sudah masuk ke Indonesia. Terlebih telah terjadinya peningkatan kasus Covid-19, terutama di wilayah Jawa dan Bali yang sudah menerapkan PPKM Darurat.

“Kita melihat perkembangan kasus di Jawa dan juga Bali, sehingga dilakukan PPKM. PPKM ini untuk mengantisipasi agar di Kabupaten Gowa tidak mengalami peningkatan kasus dan kondisi seperti yang terjadi di Jawa dan Bali. Ini juga kita lakukan sebagai upaya mengantisipasi varian-varian baru yang penularannya jauh lebih cepat,” ungkap Adnan, seraya berharap keterlibatan dan peran semua pihak agar pelaksanaan PPKM Mikro ini bisa berjalan dengan baik dan Pandemi Covid-19 ini segera berakhir.

“Keberhasilan pelaksanaan PPKM ini karena kekompakan dan kebersamaan kita. Tidak mungkin hanya sepihak yang menjalankan PPKM ini berhasil. Semua harus terlibat di dalamnya. Masyarakat juga harus disiplin dan mendukung.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *