INFOKINI.ID, GOWA– Sikap tegas dilakukan jajaran Sat Lantas Polres Gowa terhadap angkutan umum atau mobil berplat gantung yang masih parkir liar di sepanjang Jalan Sultan Hasanuddin Kecamatan Sombaopu Kabupaten Gowa, Senin (24/08/2020). Penertiban sekaligus tindakan tegas itu dilakukan sekitar pukul 12.30 wita. Tak segan-segan, Personil Sat Lantas Polres Gowa menindak mobil plat gantung yang masih parkir ataupun mengambil penumpang di luar area terminal.

Kasat Lantas Polres Gowa, AKP Mustari SH mengungkapkan, penindakan tegas ini bertujuan untuk meminimalisir tingkat kemacetan di area jalan protokol. Karena selama ini, masalah itu diakibatkan mobil yang parkir sembarangan, khususnya untuk mendapatkan penumpang. “Kita akan tertibkan mobil angkutan penumpang, khususnya yang berada pada kawasan tertib lalu lintas. Ini kita lakukan guna menciptakan Kamseltibcar Lantas di wilayah hukum Polres Gowa yang aman dan kondusif. Ini juga sebagai efek jera bagi pengemudi angkutan umum dan mobil plat gantung yang parkir sembarangan,” ujar AKP Mustari.
AKP Mustari juga memastikan, pihaknya sudah memasang rambu-rambu larangan parkir dan spanduk himbauan di area tersebut yang bertuliskan “Dilarang Parkir Ngetem atau Menaikkan Penumpnag di Sepanjang Jalan Pedestrian”. Menurutnya, pelanggaran atas aturan ini bisa dikenakan hukum secara pidana, sesuai dengan pasal 287 ayat (3) setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas, sebagaimana diatur dalam pasal 106 ayat (4) huruf D atau tata cara berhenti dan parkir sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (4) huruf E dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000. Secara terpisah, Kapolres Gowa, AKBP Boy FS Samola SIK MH menghimbau kepada roda dua dan roda empat agar tidak memarkirkan kendaraan di sembarang tempat. “Patuhilah peraturan lalu lintas serta jadilah pelopor keselamatan dalam berlalu lintas,” tutup Kapolres Gowa.(*)
















