INFOKINI.ID, GOWA– Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, diwarnai dengan pesan kultural yang kuat dari kalangan istana. Putra Mahkota Kerajaan Gowa, Andi Muhammad Imam Daeng Situju, menegaskan pentingnya posisi strategis kerajaan nusantara sebagai fondasi historis pendirian Republik Indonesia.
Kehadirannya dalam upacara kenegaraan tersebut bukan sekadar memenuhi undangan resmi dari pemerintah daerah, melainkan wujud simbiosis mutualisme antara negara modern dan akar kebudayaan.
”Kami hadir di sini diundang oleh pemerintah daerah sebagai bentuk simbol bahwa negara pun juga menghargai simbol kerajaan, karena kan kerajaan ini adalah induk dari Indonesia,” ungkap Andi Muhammad Imam saat diwawancarai seusai upacara, Senin (17/8/2026).
Ia menambahkan, sebagai entitas yang secara sukarela meleburkan diri demi bergabung ke dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), pihak kerajaan berharap pemerintah senantiasa menempatkan kebudayaan dan simbol-simbol adat pada tempat yang terhormat.
Di balik khidmatnya perayaan kemerdekaan, isu krusial mengenai penataan hukum adat di Kabupaten Gowa masih menjadi pekerjaan rumah yang mendesak. Putra Mahkota menyoroti polemik berkepanjangan akibat Peraturan Daerah (Perda) tentang Lembaga Adat Daerah (LAD) yang dinilai telah lama merancaukan tatanan adat istiadat setempat.
Menurutnya, produk hukum daerah tersebut sempat memicu perpecahan di internal keluarga besar kerajaan akibat aturan yang dinilai tidak sejalan dengan kemurnian adat Gowa. Kendati demikian, secercah harapan kini muncul setelah adanya kesepakatan politik bersama pimpinan legislatif serta sinyal positif dari eksekutif.
”Alhamdulillah, kalau soal pencabutan kemarin, Perda kemarin itu sudah disepakati oleh Ketua DPRD. Ini sekarang masih proses, kita berdoa bersama agar Perda tersebut dicabut,” jelasnya optimistis.
Ia juga mengapresiasi langkah komunikatif bersama Pemkab Gowa, merespons pernyataan Bupati Gowa sebelumnya yang menilai bahwa Perda tersebut memang perlu dievaluasi dan dicabut karena tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat adat.
Menjawab pertanyaan wartawan terkait batas waktu penyelesaian regulasi tersebut, pihak kerajaan tidak ingin berspekulasi terlalu jauh, namun menekankan prinsip kecepatan dan ketepatan demi menghindari instabilitas sosial di tingkat akar rumput. “Kami berharapnya Perda tersebut harusnya dicabut secepatnya, itu saja,” tegasnya singkat.
Dengan adanya proses revisi dan pencabutan Perda LAD yang sedang bergulir di DPRD Gowa, momentum HUT Kemerdekaan RI ini juga diharapkan menjadi titik balik rekonsiliasi total. Penyelarasan antara pemerintah daerah, masyarakat adat, dan pemangku tahta kesultanan diyakini mampu merawat marwah Gowa sebagai salah satu pusat peradaban terbesar di Indonesia timur, sejalan dengan semangat kebhinekaan dalam bingkai NKRI.
Terkait pengusulan pencabutan Perda, sebelumnya telah diajukan oleh pihak kerajaan kepada DPRD Gowa, yang selanjutnya DPRD Gowa menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan keluarga kerajaan Gowa sebagai pembawa aspirasi.
RDP yang dilakukan awal Agustus 2026 lalu dan dipimpin Wakil Ketua 1 DPRD, Hasrul Abdul Rajab ini membahas usulan pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penataan Lembaga Adat dan Budaya Daerah. RDP dihadiri perwakilan keluarga Kesultanan Gowa sebagai pembawa aspirasi, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, serta Bagian Hukum Setda Gowa.
Di kesempatan tersebut, Hasrul Abdul Rajab menyimpulkan bahwa DPRD Gowa menerima dan mencatat aspirasi yang disampaikan Lembaga Adat Kerajaan Gowa, sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi representasi DPRD.
Namun, ia menyerahkan kepada Pemerintah Kabupaten Gowa untuk melakukan kajian hukum secara komprehensif melalui penyusunan naskah akademik dan rancangan peraturan daerah tentang pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2016.
Hasrul juga menegaskan bahwa DPRD Gowa pada prinsipnya menyatakan siap menindaklanjuti dan membahas rancangan perda pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2016 apabila pemerintah daerah telah menyampaikan naskah akademik dan rancangan perda sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.(*)















