Dikejar, Terduga Pencuri Laptop Terjebak di Rawa-rawa, Motornya Dibakar Massa

Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Boby Rachman, SH, SIK memperlihatkan barang bukti saat menggelar jumpa pers didampingi Kasi Humas dan Kapolsek Bontomarannu, Jumat (10/12/2021).

INFOKINI.ID, GOWA – Seorang pria diamankan polisi di Kecamatan Bontomarannu, Gowa. Pria berinisial MA (30) diduga terlibat kasus pencurian di sebuah rumah kontrakan.

Pria itu diduga mencuri laptop dengan cara merusak jendela pintu kamar.

Kasus ini bermula saat korban PA (19), seorang mahasiswa bersama rekannya pulang ke kontrakannya di Kelurahan Borongloe, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa.

Saat itu, korban melihat seorang lelaki sudah berada di sekitar kontrakan korban pada Rabu 08 Desember 2021 pukul 02.30 Wita.

“Mengetahui kedatangan korban, laptop yang telah dikuasainya kemudian disimpan di suatu tempat di sekitar TKP,” jelas Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Boby Rachman, SH, SIK saat menggelar jumpa pers didampingi Kasi Humas dan Kapolsek Bontomarannu, Jumat (10/12/2021).

Saat bertemu dengan korban di tempat kost, terduga pelaku bertanya tentang iuran keamanan dan kondisi keamanan di tempat kost kontrakan korban. Seolah-olah terduga pelaku adalah petugas keamanan kemudian pamitan.

Namun salah satu teman korban mengikuti terduga pelaku, sementara korban mengecek kamar kontrakannya.

Saat itu korban melihat jendela kamar dalam keadaan terbuka, lalu masuk ke dalam kamar. Ternyata dua laptopnya sudah hilang.

“Korban curiga bahwa pelakunya adalah orang yang barusan mengaku petugas keamanan, lalu melakukan pengejaran hingga ke pekuburan Cina Macanda, sampai menuju ke Jl Patalassang Desa Borongpala’la,” tambah Kasat Reskrim

Saat dikejar, pria itu sempat terjatuh kemudian melakukan pengancaman terhadap korban menggunakan pisau lipat kemudian kembali melanjutkan perjalanan, namun korban terus mengejar.

Saat berada di perumahan Desa Sunggumanai, Kecamatan Pattallassang, Gowa, terduga pelaku terjebak karena jalan buntu dan tidak lama kemudian masyarakat berdatangan dan ikut melakukan pengejaran.

Pria itu kemudian melarikan diri dan masuk ke dalam sebuah rumah kosong lalu lompat ke belakang. Di sana dia terjebak di rawa-rawa atau sawah yang penuh air karena dampak banjir.

Saat berada di rawa-rawa itulah, seorang anggota Brimob dan anggota TNI yang saat itu ada di TKP berupaya menjaga keselamatan pelaku dari amukan massa.

Selanjutnya, Kapolsubsektor Patallasang dan anggota datang ke lokasi kemudian mengamankan terduga pelaku.

“Namun pada saat bersamaan, massa yang geram atas ulah terduga pelaku lalu membakar motor milik terduga pelaku,” jelas AKP Boby.

Dari hasil interogasi, terduga pelaku mengaku telah melakukan aksi beberapa kali di wilayah hukum Polsek Bontomarannu, dengan motif ekonomi.

Bahkan, barang hasil curian dijual kepada seseorang yang tinggal di Makassar berinisial AA (26) yang juga ikut diringkus pada Kamis (9/12/2021) 11.00 WITA sehari setelah pelaku pencurian diamankan.

Dalam kasus ini, polisi menyita berbagai barang bukti, beberapa diantaranya 1 unit rangka sepeda motor milik pelaku, 24 Laptop, 2 TV, 2 buah sepeda, 2 buah gitar, 4 buah speaker aktif, dan puluhan barang bukti lainnya.

Hingga saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan dan diduga masih ada puluhan barang bukti yang disembunyikan.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke 3e KUHPidana dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas AKP Boby.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *