INFOKINI.ID, MAKASSAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menduga adanya pungutan liar (pungli) terhadap pengelolaan kios di Kanrerong Karebosi.
Anggota Komisi B Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Makassar, Nurul Hidayat mengatakan dugaan pungli mencuat setelah adanya laporan sejumlah pedagang yang harus membayarkan sewa lapak mulai Rp6 juta hingga Rp8 juta per tahun.
Nurul menjelaskan bahwa semestinya lapak tersebut digratiskan sebagai konsekuensi penggantian lapak pedagang kaki lima yang digusur beberapa waktu lalu.
“Laporannya kan begitu, banyak awal mulanya pedagang ini yang sewakan, mulaimi banyak disewakan juga, tapi itu semestinya harus gratis,” ujar Nurul Hidayat kepada wartawan di Kantor DPRD Makassar, Rabu (16/9/2020).
Untuk itu, ia telah melakukan sejumlah koordinasi dengan Dinas Kooperasi Kota Makassar terkait dugaan tersebut.
“Kita nanti akan turun sidak, intinya kalau tidak ada tindak lanjut dengan laporan ini,” tegas Nurul.
Sementara Kapala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Makassar, Evi Aprialty mengatakan pihaknya masih melakukan sejumlah peninjauan tentang dugaan pengalihan kios tersebut. Ia mengaku masih ada sejumlah lapak yang belum sepenuhnya diperiksa oleh pihaknya.
“Saya sudah lama menegur kepala UPTD laporan-laporan tentang uang penyewaan, saya malah tanya langsung kepada pemilik, mereka nyatakan tidak,” ujarnya.
Evi mengatakan ada ketakutan pedagang jika ada loporan pengalihan pemilik atau diperjualbelikan sehingga Evi mencurigai sejumlah pedagang tak jujur.
Hal ini masih memerlukan penyelidikan lebih jauh. Pasalnya, menurut regulasi kios di kawasan Kanrerong memang tidak bisa diperjualbelikan.
“Kami perlu laporan dan bukti, karena itu tidak boleh diperjualbelikan, tentang kepemilikan itu sudah ada sejak belum dipindahkan kembali ke Dinkop yaitu bulan Desember 2018. Banyak kios yang saya mau tertibkan, tarutama pengguna yang lama tidak menjual di kios itu lagi,” pungkasnya. (Nurhidaya)
















